Kejaksaan Agung RI siap menerbitkan DPO hingga red notice untuk tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid, agar segera pulang ke Indonesia. Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada cara lain untuk memulangkan Riza Chalid.
Hal ini disampaikan Eva menanggapi Riza Chalid yang kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebetulnya, Pemerintah sudah membatasi ruang gerak Rizak Chalid dengan mencabut paspornya, tapi yang bersangkutan tidak kunjung tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kejagung juga berencana menerbitkan DPO hingga red notice untuk Rica Chalid. Eva lantas membeberkan cara lain untuk bisa memulangkan Riza Chalid.
"Bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment)," kata Eva kepada wartawan lewat pesannya, Rabu (6/8/2025).
Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Ia mewanti-wanti peradilan in absentia tidak mungkin terjadi di Indonesia.
"Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itu masih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia," papar Eva.
Sementara itu, mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva menilai penyidik berhak melakukannya. Ia merujuk pada pasal 38 KUHAP ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana.
"Kalau di kemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan," imbuh dia.
Kejagung Akan Terbitkan DPO dan Ajukan Red Notice
Seperti diketahui, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Agung pada Senin (4/8) lalu. Kejagung menyebut Riza akan masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian," kata kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Selain itu, Kejagung juga berencana mengajukan red notice untuk Riza Chalid. Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.
"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang.
Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.
"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.
(maa/maa)