"Kalau KAI itu kan undang-undangnya sudah jelas. Bahwa di semua rel kereta tidak diperkenankan ada perlintasan sebidang. Kalau di undang-undangnya yang boleh sebetulnya fly over, underpass, kan begitu. Jadi kalau dicari yang salah, penguna jalan juga salah. Karena mobil tersebut juga ada di depan palang pintu," kata Kadishub Jatim Fatah Jasin kepada detikcom, Senin (22/10/2018).
Menurut Fatah, sebagai operator kereta api, seharusnya adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. "Sebagai operator kereta api harusnya yang bertanggung jawab. Karena mereka adalah operator moda kereta api," ujar Fatah.
Fatah mengatakan untuk meminimalisir kejadian kecelakan di perlintasan sebidang, telah dilakukan pemasangan Early Warning System (EWS). "Alat Itu (EWS) memberikan tanda-tanda atau sinyal di perlintasan sebidang yang tidak ada penjaganya. Itu dari kita, dari APBD bukan dari PT KAI," ungkap Fatah Jasin.
Data Dishub Jatim mencatat selama Januari hingga Oktober 2018, kecelakaan yang melibatkan kereta api di Jawa Timur ada 6 kejadian. Dua kejadian di perlintasan KA berpalang pintu dan 28 kejadian di perlintasan tak berpalang.
Dari kejadian itu, 31 orang meninggal dunia, 15 orang luka berat, dan 13 luka ringan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini