KPK Sita 10 Bidang Aset Tersangka Korupsi di Tulungagung

KPK Sita 10 Bidang Aset Tersangka Korupsi di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 20:46 WIB
Salah satu aset milik tersangka dugaan suap infrastruktur di Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tiga tersangka dugaan suap infrastruktur, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo.

Informasi yang dihimpun detikcom dari penyidik KPK yang turun langsung ke Tulungagung, jumlah aset para tersangka yang disita berupa 10 bidang tanah. Namun yang akan dipasangi papan penanda penyitaan hanya di 8 titik.

Hari ini dipasang dua papan penanda penyitaan di dua bidang tanah yang ada di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo serta dua titik di wilayah kota. Rencananya, KPK akan kembali melakukan pemasangan empat papan pengumuman lain pada Jumat (28/9/2018) besok.


Pada papan tersebut tertulis dasar penyitaan adalah tiga surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/91/DIK.DD/01/06/2018; Sprin.Dik/91/DIK.DD/01/06/20187 serta Sprin.Sita/112/DIK.01.05/01/06/2018 tertanggal 7 Juni 2018.

Selain itu terdapat tulisan 'Tanah/bangunan ini telah disita dalam tindak perkara tindak pidana korupsi Pemda Tulungagung tahun 2013-2018'. Terhadap aset yang disita siapapun dilarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan'.

KPK Sita 10 Bidang Aset Tersangka Korupsi di Tulungagung  Foto: Adhar Muttaqin


Kepala Desa Jeli, Hasan Malik, mengatakan dua aset tanah yang disita KPK dari wilayahnya diduga milik tersangka Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.

"Untuk detailnya luas berapa saya tidak tahu, karena proses jual-beli tidak melalui desa, tapi langsung melalui notaris. Untuk atas nama kepemilikan yang satu itu Hanadi. Dia adalah adik ipar Pak Sutrisno," kata Hasan kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).


Sedangkan satu bidang tanah yang lain juga bukan atas nama Sutrisno, melainkan Dwi Basuki, yang tak lain adalah rekan Sutrisno. Kedua bidang tanah tersebut dibeli dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun terakhir.

"Yang atas nama Dwi Basuki itu rencananya akan dibangun gudang, sedangkan yang satunya masih belum tahu, tapi bentuknya masih lahan kosong," jelas Hasan.

Ketiga tersangka yang asetnya disita saat ini, yaitu bupati nonaktif Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan pengusaha Agung Prayitno sedang berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.