Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Nonaktif Tetap Digaji Rp 2,1 Juta

Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Nonaktif Tetap Digaji Rp 2,1 Juta

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 17:07 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo dilantik Gubernur Jatim. Namun usai dilantik jabatan Bupati itu langsung dinonaktifkan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tak lagi menerima tunjangan karena berstatus nonaktif. Dia hanya menerima gaji pokok sebagai bupati sebesar Rp 2,1 juta.

"Tidak (tidak dapat honor tunjangan)," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).


Tjahjo mengatakan Syahri sudah tidak menerima honor tunjangan lagi karena tugasnya sebagai bupati sudah diserahkan ke pelaksana tugas (Plt) Maryoto Birowo. Maryoto, yang menggantikan Syahri, menjalani tugas bupati sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tak terima honor) karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt, langsung formalitas dilantik, kemudian kita menyerahkan SK Plt-nya kepada Wakil sehari-hari dilaksanakan tugasnya membangun tata kelola pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi, termasuk dengan Kemendagri," ujar Tjahjo.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Syahri sudah tak menerima honor tunjangan sebagai kepala daerah, baik tunjangan jabatan maupun honor. Syahri hanya akan menerima gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta.

"Kalau segala tunjangan melakukan sebagai bupati, misalnya kinerja jabatan, honor, honor nggak terima semua. Hanya terima gaji pokok, sama tunjangan keluarga istri-anak cuma ratusan ribu, totalnya Rp 2,1 juta," kata Bahtiar saat dimintai konfirmasi.


Bahtiar mengatakan tunjangan jabatan Syahri akan beralih ke Maryoto sebagai Plt Bupati Tulungagung.

"Minimal kan beliau tidak melaksanakan kegiatan. Sementara tunjangan jabatan sekarang beralih kepada Plt. Terus misal honor nggak bisa dapat karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan. Tapi sekarang masih nonaktif diberhentikan sementara," ungkapnya.

Syahri tidak akan menerima gaji pokoknya bila sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasusnya.

Syahri baru saja dilantik tapi langsung dinonaktifkan karena terlibat masalah hukum. Ia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.



Tonton juga 'PDIP Tuding KPK Main Politik Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads