"Tidak (tidak dapat honor tunjangan)," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Tjahjo mengatakan Syahri sudah tidak menerima honor tunjangan lagi karena tugasnya sebagai bupati sudah diserahkan ke pelaksana tugas (Plt) Maryoto Birowo. Maryoto, yang menggantikan Syahri, menjalani tugas bupati sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Syahri sudah tak menerima honor tunjangan sebagai kepala daerah, baik tunjangan jabatan maupun honor. Syahri hanya akan menerima gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta.
"Kalau segala tunjangan melakukan sebagai bupati, misalnya kinerja jabatan, honor, honor nggak terima semua. Hanya terima gaji pokok, sama tunjangan keluarga istri-anak cuma ratusan ribu, totalnya Rp 2,1 juta," kata Bahtiar saat dimintai konfirmasi.
Bahtiar mengatakan tunjangan jabatan Syahri akan beralih ke Maryoto sebagai Plt Bupati Tulungagung.
"Minimal kan beliau tidak melaksanakan kegiatan. Sementara tunjangan jabatan sekarang beralih kepada Plt. Terus misal honor nggak bisa dapat karena dia sedang tidak melaksanakan kegiatan. Tapi sekarang masih nonaktif diberhentikan sementara," ungkapnya.
Syahri tidak akan menerima gaji pokoknya bila sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasusnya.
Syahri baru saja dilantik tapi langsung dinonaktifkan karena terlibat masalah hukum. Ia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Tonton juga 'PDIP Tuding KPK Main Politik Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini