Agustina tiba di Kejari Pasuruan Jalan Panglima Sudirman, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 13.30 WIB ditemani penasehat hukumnya. Mengenakan gamis warna hitam, ia langsung masuk ke Gedung Pidana Khusus.
Sekitar satu jam kemudian, Agustina dieksekusi. Tak ada sepatah katapun yang diungkapkannya saat ia keluar ruang pemeriksaan dengan tetap mengenakan gamis tanpa mengenakan rompi tahanan. Sambil menutupi wajahnya, ia langsung masuk mobil Evalia warna hitam didampingi pengacaranya.
"Tidak ada komentar!" kata penasehat hukumnya sembari menutup pintu mobil.
Tak lama kemudian, mobil bernopol N 367 WP tersebut meninggalkan gedung menuju Lapas Pasuruan.
Kasie Pidsus Kejari Pasuruan Siswono mengaku lega akhirnya menuntaskan kasus yang sudah menggantung sejak Mei 2015 tersebut.
"Setelah berlarut-larut, hari ini akhirnya kami bisa mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Pasuruan," kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan Siswono.
Siswono mengungkapkan meski vonis sudah dijatuhkan sejak 2015, namun pihaknya baru menerima salinan putusan pada tanggal 31 Juli 2018. Setelah menerima salinan putusan, pihaknya memiliki dasar melakukan eksekusi.
"Setelah menerima salinan putusan, pada Jumat tanggal 3 Agustus kami lakukan pemanggilan pemberitahuan eksekusi untuk tanggal 6 Agustus. Namun yang bersangkutan tak bisa memenuhi karena sakit, pengacaranya datang membawa surat keterangan dokter. Alhamdulillah terpidana kooperatif, datang hari ini untuk melaksanakan eksekusi," terangnya.
Siswono mengungkapkan upaya eksekusi berjalan lancar. "Yang bersangkutan kooperatif dan siap jalani hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan," terangnya.
Agustina terjerat kasus penyuapan 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Pasuruan saat pileg 2014.
Kasus ini berawal saat pengusaha asal Kota Pasuruan ini maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra. Ia menyuap 13 Ketua PPK agar memenangkannya. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap. Agustina ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agustina divonis bersalah dan divonis 1 tahun penjara.
Namun sejak vonis diketok dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Pengusaha 57 tahun malah kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada pileg 2019. Karena kasus ini mencuat kembali, Partai Berkarya Kota Pasuruan akhirnya mencoretnya dari daftar bacaleg. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini