Karena tersangkut hukum, Panwas Kota Pasuruan mendesak KPU dengan aparat penegak hukum berkoordinasi sebelum menentukan lolos tidak Agustina sebagai caleg.
"Panwas mendorong KPU untuk koordinasi dengan kejaksaan, pengadillan dan kepolisian terkait semua data terkait dugaan caleg narapidana dan terpidana. Khususnya terpidana tipikor," kata Komisoner Panwaslu Kota Pasuran M Anas kepada detikcom Rabu (25/7/2018).
Anas mengatakan pihaknya akan memastikan semua persyaratan caleg terpenuhi sesuai aturan. Panwas juga mendorong masyarakat aktif memberikan informasi yang akurat terkait integritas caleg.
"Panwas mendorong warga agar memberikan masukan dengan memberikan data yang akurat terkait integritas caleg," tandasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni mengatakan berkas syarat Agustina sendiri belum lengkap dan dikembalikan untuk diperbaiki. Batas waktu perbaikan hingga Juli 2018.
"Bu Tina (Agustina Amprawati) termasuk bacaleg yang berkasnya kami kembalikan ke partai karena belum lengkap. Termasuk tak mencantumkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni.
Terkait status Agustina yang merupakan terpidana Tipikor, Fuad tak mau berspekulasi. KPU, katanya, bertindak normatif-administratif.
"Semua tergantung kepolisian yang berhak mengeluarkan SKCK. Juga pengadilan, surat tak pernah jadi terpidana keluar tidak nanti. Kita memutuskan berdasarkan itu," tandasnya.
Pada pileg 2014 Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Pasuruan. Penyuapan dilakukan agar 13 PKK tersebut membantu memenangkannya. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap.
Agustina dan 13 ketua dan anggota PPK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Baik Agustina maupun 13 ketua dan anggota PPK kemudian divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara.
Namun sejak vonis diketok dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Pengusaha 57 tahun asal Kota Pasuruan ini malah kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada pileg 2019 nanti. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini