"Kami sudah klarifikasi ke Tipikor dan dijanjikan akan dikirim surat resmi (terkait status hukum Agustina)," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Jumat (27/7/2018).
Fuad mengatakan kedatangannya ke PN Tipikor dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu untuk kepentingan pencalegan. Pihaknya membutuhkan dokumen formal terkait status hukum seseorang bacaleg.
"KPU tak bisa menggunakan informasi warga maupun pemberitaan media sebagai dasar keputusan," tandasnya.
Sayangnya, KPU tak mendapatkan informasi maupun dokumen resmi terkait status hukum Agustina.
"Ya itu tadi jawabannya, (PN Tipikor) akan mengirim jawaban tertulis terkait statusnya," tandas Fuad.
Saat mendaftar sebagai bacaleg beberapa hari lalu, Agustina tak melengkapi sejumlah dokumen seperti SKCK dan surat tak pernah dipidana dari pengadilan. Di saat bersamaan, Kejari Pasuruan memastikan Agustina merupakan terpidana kasus suap yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Namun sejak vonis diketok, Agustina tak kunjung dieksekusi oleh kejari. Sementara kejari tak memiliki dasar eksekusi karena belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor.
"Atas dasar itu kami berinisiatif ke Tipikor untuk mendapat informasi valid terkait status Agustina," pangkas Fuad.
Agustina Amprawati terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Pasuruan pada pileg 2014. Penyuapan dilakukan untuk memenangkannya sebagai anggota DPRD Jatim. Namun saat rekapitulasi, ia kalah.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap. Agustina dan 13 PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Baik Agustina maupun 13 PPK divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini