Kasus Suap Bupati Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Ada Apa?

Kasus Suap Bupati Mojokerto Tak Kunjung Tuntas, Ada Apa?

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 11:03 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Penyidikan kasus suap izin pembangunan menara telekomunikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal (MKP) Pasa, hingga kini belum tuntas. Padahal, masa penahanan MKP oleh KPK hanya tersisa 20 hari. Akankah tersangka suap ini dibebaskan dari penahanan?

Berkas penyidikan perkara suap yang menjerat Bupati Mojokerto itu hingga hari ini belum lengkap (P21). Kuasa Hukum MKP Maryam Fatimah masih menanti tuntasnya penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

"Kami masih menunggu pelimpahan P21-nya," kata Maryam dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (7/8/2018).

Menurut dia, masa penahanan Bupati Mojokerto itu hanya tersisa 20 hari. "Sudah habis tanggal 27 Agustus 2018," ungkapnya.


Penyidik KPK mempunyai kewenangan untuk menahan Bupati MKP maksimal 120 hari. Penahanan awal selama 20 hari yang bisa diperpanjang hingga tiga kali, yakni 40, 30 dan 30 hari.

Bupati yang dikenal sebagai pengusaha pemecah batu itu ditahan KPK sejak 30 April 2018. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Mei-28 Juni 2018. Sampai hari ini, MKP sudah menjalani masa penahanan selama 100 hari.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, penyidik KPK harus mengeluarkan MKP dari tahanan jika perkaranya tak juga dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga masa penahanannya berakhir.

Dikonfirmasi terkait perkembangan perkara Bupati MKP, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum memberikan jawabab. Pesan singkat yang dikirim detikcom, belum direspons oleh Febri.


KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus itu, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

MKP juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.