Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar di Proyek Tower BTS Mojokerto

Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar di Proyek Tower BTS Mojokerto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 12:55 WIB
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan diperiksa KPK terkait kasus pendirian 22 menara base transceiver station (BTS) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha. Dia mengaku hanya berperan sebagai makelar.

"(Saya sebagai) makelar," kata Subhan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).


Menurutnya, proyek itu berjalan selama 11 tahun. Dia menangani seluruh proses sebagai makelar karena proyek tersebut merupakan satu paket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang tahu saya (bermasalah atau tidak proyeknya). Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu saja," ucap dia.

Subhan juga tidak mengetahui adanya pemberian untuk Mustafa dari proyek tersebut. Dia juga mengaku terlibat karena kebetulan.

"Nggak (sering jadi makelar). Kebetulan saja," tuturnya.


Tidak hanya diperiksa sebagai saksi, rumah Subhan juga salah satu yang digeledah KPK. Dia juga sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus ini.

KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads