"(Saya sebagai) makelar," kata Subhan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, proyek itu berjalan selama 11 tahun. Dia menangani seluruh proses sebagai makelar karena proyek tersebut merupakan satu paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhan juga tidak mengetahui adanya pemberian untuk Mustafa dari proyek tersebut. Dia juga mengaku terlibat karena kebetulan.
"Nggak (sering jadi makelar). Kebetulan saja," tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Bersyukur Ditahan KPK |
Tidak hanya diperiksa sebagai saksi, rumah Subhan juga salah satu yang digeledah KPK. Dia juga sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus ini.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini