Duh, Syarat Semua Bacaleg di Mojokerto Dinyatakan Tak Lengkap

Duh, Syarat Semua Bacaleg di Mojokerto Dinyatakan Tak Lengkap

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 18:25 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebanyak 547 bakal calon Legislatif (Bacaleg) mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto untuk maju di Pileg 2019. Tak tanggung-tanggung, setelah diverifikasi ternyata syarat calon semua Bacaleg tersebut dinyatakan belum lengkap. Lalu apa penyebabnya?

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, jumlah Bacaleg yang mendaftar untuk Pileg 2019 mencapai 547 orang. Mereka berasal dari 15 partai politik (parpol).

PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar dan NasDem masing-masing mendaftarkan 50 Bacaleg. Partai Berkarya 18 Bacaleg, PKS 40 orang, 17 orang dari Partai Perindo, 48 Bacaleg dari PPP, 12 orang dari PSI, 48 orang dari PAN, PBB 11 Bacaleg, serta PKPI 3 Bacaleg.

Menurut dia, hanya Partai Garuda yang tak mengikuti Pileg di Kabupaten Mojokerto tahun depan. Pasalnya, partai baru ini tak mendaftarkan satu pun Bacalegnya ke KPU setempat.


"Setelah kami verifikasi, semua Bacaleg berjumlah 547 orang belum lengkap syarat administrasi calonnya. Paling banyak syarat administrasi yang berhubungan dengan instansi luar. Misalnya SKCK, surat keterangan Pengadilan, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan bebas napza," kata Arif kepada detikcom di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Selasa (24/7/2018).

Fenomena ini terjadi, lanjut Arif, disinyalir akibat parpol yang kesulitan mencari Bacaleg potensial. Menurut dia, persoalan ini dialami hampir semua parpol di Kabupaten Mojokerto. Kondisi itu diperparah dengan pendeknya masa rekrutmen Bacaleg oleh parpol.


"Akhirnya berdampak juga terhadap persiapan syarat administrasi calon dari masing-masing Bacaleg," ujarnya.

Kendati begitu, 547 Bacaleg diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi calon hingga 31 Juli 2018. Pihaknya telah menyampaikan kekurangan syarat calon seluruh Bacaleg itu ke masing-masing partai.

Namun, sampai hari ke tiga masa perbaikan, belum satu pun Bacaleg yang melengkapi kekurangan syarat administrasinya.


"Hingga hari ke tiga masa perbaikan, beberapa parpol baru konsultasi terkait yang perlu dilakukan juga soal pemahaman mereka yang belum utuh terkait beberapa syarat calon. Misalnya SKCK asli atau kopian yang diserahkan, pergantian Bacaleg yang tak bisa memenuhi syarat sampai 31 Juli 2018," ungkapnya.

Jika hingga batas akhir masa perbaikan tak bisa melengkapi syarat calon, tegas Arif, KPU akan menoret Bacaleg tersebut. Setelah melalui verifikasi tahap II (1-7 Agustus 2018), KPU akan menetapkan susunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan 12-14 Agustus mendatang.

Nah, saat pengumuman DCS itu lah, KPU Kabupaten Mojokerto mengharapkan partisipasi masyarakat. Menurut Arif, kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg dibuka bagi masyarakat 12-21 Agustus 2018.

"Masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya kepada KPU. Identitas kami rahasiakan. Nanti akan kami klarifikasi ke parpol, biar parpol yang menyampaikan ke Bacalegnya," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.