50 Persen Bacaleg di KPU Mojokerto Belum Lengkapi Syarat Pencalonan

50 Persen Bacaleg di KPU Mojokerto Belum Lengkapi Syarat Pencalonan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 17:52 WIB
Suasana pendaftaran di KPU Kabupaten Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Hari terakhir pendaftaran, dari 16 partai peserta Pemilu, baru 5 yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Mojokerto. Sekitar 50% Bacaleg yang didaftarkan, ternyata belum lengkap syarat pencalonannya.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, hingga pukul 15.30 WIB, partai yang mendaftar hanya Golkar, NasDem, Gerindra, PKS dan Demokrat. Setiap partai mendaftarkan 50 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD yang diperebutkan.

Dari 5 parpol yang mendaftar, menurut Arif, 4 parpol sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30% dari jumlah Bacaleg yang didaftarkan.

"Dari lima partai yang mendaftar, empat partai kami nyatakan diterima syarat pencalegannya. Untuk Partai Demokrat masih dalam proses pendaftaran," kata Arif kepada wartawan di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko, Selasa (17/7/2018).

Agar diterima syarat pencalegkannya, lanjut Arif, setiap parpol wajib melengkapi 5 dokumen. Seperti yang diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan di Pemilu 2019 dan Juknis No 8 tahun 2018.

Antara lain formulir model B terkait surat keterangan dari pimpinan parpol tingkat kabupaten, formulir model B1 terkait daftar Bacaleg dari papol di setiap dapil (daerah pemilihan), formulir B2 berisi pernyataan pimpinan parpol tingkat kabupaten bahwa telah melaksanakan seleksi secara demokratis dan terbuka.

Formulir B3 berisi pakta integritas dalam daftar Bacaleg yang didaftarkan bukan mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi. Sementara dokumen ke lima adalah SK kepengurusan DPC partai yang sudah dilegalisir pimpinan partai di tingkat pusat.

"Jika kelima dokumen tersebut dilengkapi, maka KPU menyatakan partai tersebut diterima syarat pencalegannya," terang Arif.

Sayangnya, kata Arif, masih banyak Bacaleg yang belum melengkapi syarat sebagai calon Legislatif. Dari 200 Bacaleg yang didaftarkan Partai Golkar, NasDem, PKS dan Gerindra, sekitar 50% syarat calonnya belum lengkap.

"Mayoritas kekurangan syarat administrasi calon semisal surat keterangan dari Pengadilan, SKCK dan surat keterangan sehat. Namun, masih ada masa perbaikan hingga 31 Juli 2018," terangnya.

Pendaftaran Bacaleg oleh parpol akan ditutup tengah malam nanti pukul 24.00 WIB. Sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2019 dan PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan di Pemilu 2019.

"Jika sampai lewat tengah malam nanti ada parpol yang belum mendaftar, maka kami nyatakan partai tersbut tak bisa mengajukan Bacaleg di Pemilu 2019," tandasnya.

Sebanyak 50 kursi diperebutkan dalam Pileg Kabupaten Mojokerto 2019. Kursi tersebut tersebar di 5 dapil. Sebanyak 11 kursi di dapil I, 8 kursi di dapil II, 10 kursi di dapil III, 11 kursi di dapil IV dan 10 kursi di dapil V. Pembagian kursi menyesuaikan jumlah penduduk di setiap dapil. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.