Dedy Dikubur Tanpa Izin Keluarga, ini Kronologi Kecelakaannya

Dedy Dikubur Tanpa Izin Keluarga, ini Kronologi Kecelakaannya

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 20:41 WIB
Mochamad Dedy Irawan (Foto: M Rofiq)
Pasuruan - Kisah pilu Mochamad Dedy Irawan (19), yang dimakamkan tanpa izin keluarga bermula dari peristiwa kecelakaan. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Ir Juanda, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/10/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan dua motor yakni motor Honda bernopol N 2686 TAJ yang dikemudikan Sudirman (24) warga Dusun Krajan, Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan Honda BeAT bernopol N 5296 SJ, yang dikemudikan Dedy.

Kanit Laka Polres Pasuruan Kota, Ipda Heri Purnomo dalam keterangan yang diterima detikcom mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kasus Dedy yang Dikubur Tanpa Izin Keluarga Dilaporkan Polda Jatim

"Motor yang dikemudikan Sudirman berjalan dari arah barat. Sesampai di lokasi, ia akan mendahului truk yang ada di depanya dari sisi sebelah kanan. Namun dari arah berlawanan arus lalu lintas padat sehingga tidak jadi mendahului truk tersebut," jelas Heri, Selasa (31/10/2017).

Foto: M Rofiq
Saat Sudirman tak jadi mendahului truk, tiba tiba dari arah belakang, motornya tertabrak oleh motor yang dikendarai Dedy.

Akibatnya seorang gadis yang dibonceng Sudirman, Nia Oktafiya (22), mengalami luka lecet kaki kanan. Sedangkan Dedy yang menabrak dari belakang mengalami luka robek pada perut dan lecet pada wajah.

BACA JUGA: Disangka Kuliah, Dedy Ternyata Tewas Kecelakaan dan Telah Dikubur

Dedy yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Pasuruan untuk menjalani perawatan.

"Saat itu petugas belum menemukan identitas korban. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dulu," jelas Heri.

"Korban meninggal sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Dedy Dikubur Tanpa Keluarga Tahu Karena Jenazahnya Dilabeli Mr X (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.