Dedy Dikubur Tanpa Izin Keluarga Karena Jenazahnya Dilabeli Mr X

Dedy Dikubur Tanpa Izin Keluarga Karena Jenazahnya Dilabeli Mr X

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 17:27 WIB
Istri Dedi, Dini Eka Wulansari, menunjukkan foto suaminya (Foto: M Rofiq)
Pasuruan - Djumat merasa berang saat mengetahui anaknya, Muchamad Dedy Irawan, yang telah meninggal karena kecelakaan telah dimakamkan tanpa sepengetahuan keluarga. Dedy dimakamkan karena jenazahnya dilabeli tak beridentitas.

"Dimakamkan karena dilabeli Mr X, tak beridentitas," ujar Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Selasa (31/10/2017).

Endy mengatakan, jenazah Dedy sudah dimakamkan di Pemakaman Umum Karangwingko, Kota Pasuruan. Bagaimana bisa jenazah Dedy tak dikenali sehingga dimakamkan karena tak beridentitas?

"Peristiwa kecelakaan pada hari Jumat (20/10/2017) pukul 17.00 WIB. Yang menangani Polsek Bugulkidul. Saat dibawa ke rumah sakit, korban belum meninggal. Petugas dari polsek lalu melakukan visum luka-luka korban," terang Endy.

Endy menjelaskan, saat dibawa ke rumah sakit, tak ditemukan identitas korban. Sehingga dalam visum dan laporan kecelakaan tertulis Mr X.

Baca juga: Disangka Kuliah, Dedy Ternyata Tewas Kecelakaan dan Telah Dikubur
Muchamad Dedy IrawanMuchamad Dedy Irawan (Foto: M Rofiq)
Baca juga: Orang Tua Dedy Pertanyakan Kinerja Polisi dan Rumah Sakit

"Pada malam harinya korban meninggal dunia. Dan pihak rumah sakit langsung menghubungi Polsek Bugulkidul namun nggak diangkat-angkat," jelasnya.

Setelah korban meninggal, laporan kecelakaan serta visum terlanjur tertulis mayat tanpa identitas. Beberapa jam kemudian ada warga yang mengantarkan tas korban ke Sat Lantas Polres Pasuruan Kota. Tas tersebut berisi barang-barang korban dan identitas lengkapnya.

"Pihak lantas kemudian menuliskan identitas pada laporan kecelakaan dan visum korban. Namun pihak lantas belum tahu korban meninggal, karena sesuai hasil visum awal memang disebutkan korban luka-luka." terang Endy.

Karena pihak Sat Lantas tak mengetahui kalau korban meninggal, sementara pihak rumah sakit tak mendapat identitas korban, akhirnya korban dikuburkan.

"Karena nggak ngerti meninggal, setelah sekian hari rumah sakit menguburkan korban. Kalau rumah sakit tiga hari mayat tanpa identitas prosedurnya harus dikubur," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.