Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, proses identifikasi Mr X melibatkan ayah dan kakak kandung korban yang datang ke RSU dr Soetomo Surabaya. Petugas juga menggunakan alat scan sidik jari e-KTP.
Hasilnya, jasad yang ditemukan warga di By Pass Mojokerto itu adalah Edi Siswanto (26), warga Dusun Bulurejo, Desa Paseban, Kencong, Jember.
"Keterangan dari keluarganya, korban mempunyai penyakit ayan (epilepsi) dan mengalami keterbelakangan mental," kata Budi kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga: Ini Kronologi Pembunuhan Pria yang Dibuang di By Pass Mojokerto
Menurut Budi, Edi merupakan putra dari pasangan Misdri dan Jamilah. Di kampung halamannya, korban hidup sendiri di sebuah rumah yang terpisah dari kedua orang tuanya. Bahkan, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu dibuatkan kartu keluarga (KK) sendiri.
"Jadi, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya," ujarnya.
Kendati begitu, Budi memastikan proses hukum terhadap pembunuh Edi tetap berjalan. Untuk memastikan penyebab kematian korban, jasadnya diautopsi di RSUD Dr Soetomo. "Hasilnya nunggu satu minggu," tandasnya.
Baca Juga: Dua Anggota Polsek Trowulan Diperiksa Soal Mr X di By Pass Mojokerto
Mayat Mr X itu ditemukan warga pada Jumat (21/7) sekitar pukul 06.00 Wib. Korban dalam posisi tengkurap di sawah Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Mojoanyar. Kedua tangan dan kakinya terikat. Wajah korban lebam dengan mulut berdarah.
Berselang dua jam dari penemuan mayat, polisi menangkap 4 orang yang menghabisi nyawa korban. Para pelaku marah lantaran korban melawan saat diamankan di Paguyuban Among Budoyo, Kamis (20/7) malam. (fat/fat)