Bertemu Gubernur Jatim, Sopir Taksi Online Minta Perlindungan Polisi

Bertemu Gubernur Jatim, Sopir Taksi Online Minta Perlindungan Polisi

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 00:39 WIB
Bertemu Gubernur Jatim, Sopir Taksi Online Minta Perlindungan Polisi
Sopir taksi online bertemu dengan Gubernur Jatim Soekarwo (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Giliran sopir taksi online dbertemu dengan Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/4/2017) malam. Mereka bisa menumpahkan isi hatinya, sekaligus meminta perlindungan polisi.

Hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Polrestabes Surabaya itu diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi dan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal serta Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jatim Rizki.

Baca Juga: Sopir Angkot Minta Angkutan Online di Surabaya Dibatasi dan Uji KIR

Awalnya, puluhan sopir taksi online dari Surabaya dan Malang ini ingin mengklarifikasi beberapa poin dalam peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang operasional transportasi online.

Namun ternyata pergub tersebut batal karena telah terbit Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menjadi dasar atau acuan Pergub. Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 keluar pada 1 April 2017.

"Ada 11 draft yang direvisi," ujar Wahid saat memberikan keterangan, Senin (10/4/2017).

11 draft atau aturan yang direvisi tersebut, kata Wahid, tidak semuanya langsung diberlakukan kepada taksi online. Ada beberapa yang diberlakukan dan ada yang diberlakukan di kemudian hari. Empat aturan yang diberlakukan langsung alias berlaku sejak 1 April 2017 adalah sopir taksi online harus ber-SIM A umum, kendaraan minimal 1.000 cc, mempunyai tempat penyimpanan seperti garasi, dan harus mau disanksi bila melanggar.

"Sanksi ini bukan hukuman tetapi untuk ketertiban," kata Wahid.

Sopir taksi menyampaikan unek-uneknya ke gubernurSopir taksi menyampaikan unek-uneknya ke gubernur (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Sementara aturan yang harus sudah dipatuhi oleh taksi online dan berlaku sejak 1 Junai 2017 adalah uji kir. Setiap taksi online wajib melakukan uji kir. Untuk menandakan bahwa kendaraan online sudah diuji kir adalah adanya stiker uji kir.

Baca Juga: Sikapi Angkutan Online, Sopir Angkot Surabaya Bertemu Gubernur Jatim

Sementara untuk aturan yang harus dipatuhi mulai 1 Juli 2017 adalah tentang kepemilikan kendaraan dengan STNK yang berbadan hukum, kuota, pajak aplikasi, dan tarif. Untuk tarif, akan berlaku aturan tarif batas atas dan batas bawah.

"Tarif batas bawah ada untuk melindungi yang kecil. Tetapi tarif batas atas, ditentukan oleh pasar," lanjut Wahid.

Tentang STNK yang berbadan hukum, Wahid menjelaskan bahwa setiap sopir taksi online tak bisa berdiri sendiri atau perseorangan. Mereka harus tergabung dalam sebuah organisasi yang berbadan hukum. Para sopir online ini minimal bisa mendirikan sebuah koperasi yang menaungi sejumlah sopir taksi online.

Aturan ini sejak dulu sudah ada untuk angkutan konvensional, dan berlaku pula untuk angkutan online. Wahid mengaku bahwa sudah ada 11 perusahaan taksi berbasis aplikasi yang mendaftarkan diri dengan jumlah 2.827 armada.

Baca Juga: Bertemu Gubernur Jatim, Sopir Angkot: Kami Tidak Ingin Kekerasan

Gubernur Soekarwo dalam kesempatan itu mempersilakan para sopir taksi online memberi masukan dan saran untuk aturan-aturan yang mulai diaplikasikan pada Juni dan Juli mendatang. Aturan-aturan itu bisa disampaikan ke Soekarwo dan akan diusulkan kepada Kemenhub.

"Kalau gubernur hanya punya hak untuk mengatur kuota. Kuota diatur agar tak kebanyakan. Masa satu hari ngangkut satu penumpang karena banyaknya kuota. Kita nanti bisa membicarakan itu lagi," kata Soekarwo.

Dalam sesi tanya jawab, para sopir banyak menanyakan tentang ketentuan tak boleh mengakut penumpang dari tempat transportasi publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan stasiun. Soekarwo menjawab, kecuali bandara, tiga tempat lainnya masih bisa dibicarakan.

"Jangankan sopir taksi, polisi saja tidak bisa masuk ke bandara. Itu sudah ada aturannya," ujar Soekarwo.

Pertemuan tersebut memang belum ada keputusan, tetapi Soekarwo mempersilakan para sopir taksi online dan organisasinya membulatkan tujuan melalui tim yang nantinya bisa dibahas dan dibicarakan bersama Dishub Jatim.

Belum ada keputusan, tetapi pembahasan masih berlanjutBelum ada keputusan, tetapi pembahasan masih berlanjut (Foto: Imam Wahyudiyanta)

Para sopir taksi online juga mempertanyakan perlindungan kepada mereka karena di beberapa daerah, para sopir taksi online ini menjadi sasaran kemarahan sopir taksi konvensional dan angkot.

Bahkan seorang sopir taksi online mengatakan bahwa di Stasiun Pasar Turi, mobil MPV tidak diperbolehkan parkir oleh para sopir taksi konvensional karena sering disangka taksi online.

Menjawab itu, Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal mengatakan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas utama polisi. Dan Iqbal tak akan membiarkan praktik hukum jalanan, bila main hakim sendiri itu dilakukan, maka akan berhadapan dengan aparat.

"Kepentingan kami hanya dua. Pertama, bagaimana permasalahan tuntas tanpa meninggalkan residu. Dan kedua adalah penegakan hukum tanpa reserve (pandang bulu). Ketika regulasi diputuskan, maka harus dipatuhi," kata Iqbal.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Jamin Tak Ada Demo Angkot Hari ini

Sedangkan Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jatim Rizki menyatakan akan membentuk tim negosiasi untuk merumuskan lagi batasan-batasan yang dianggap diperlukan dan tidak.

"Kami akan melakukan mediasi dan merumuskan bersama dengan instansi terkait daerah dalam hal ini Dishub Jatim. Yang penting bagi kami adalah pembatasan wilayah, tarif, dan kuota. Tambahan lagi adalah jaminan keselamatan dan keamanan untuk rekan-rekan kami yang bekerja," ujar Rizki (iwd/gik)
Berita Terkait