"SPDP kasus tersebut sudah diterima Kejari Banyuwangi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Pengusutan Penggelapan Deposito di Banyuwangi
Richard menerangkan, kejari menerima SPDP dari Polres Banyuwangi pada Selasa kemarin. Katanya, sampai saat ini baru sebatas SPDP yang diterimanya.
Baca Juga: Diduga Kuras Deposito Nasabah, Karyawan Bank di Banyuwangi Ditangkap
"Yang sudah diterima hanya SPDP. Kejari Banyuwangi masih menunggu berkas perkaranya," ujarnya.
"Kalau berkas sudah diterima, nanti jaksa akan menelitinya," tambahnnya.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Deposito di Banyuwangi Mengaku 'Kerja' Sendiri
Polres Banyuwangi menangani perkara dugaan penggelapan dana nasabah BTN yang nilainya miliaran rupiah. Polisi menangkap FAW (28), oknum karyawan kontrak bank tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan yang melibatkan oknum karyawan kontrak BTN. Tersangka sudah ditahan sejak Februari 2017. Untuk korban yang melapor ke polisi sudah 3 Orang. (roi/ugik)











































