"Kasus perbankan ini menjadi perhatian. Pasti kita asistensi. Di polres kan ada unit ekonomi. Selama ini kalau polres dianggap mampu, ya ditangani polresm," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga: Korban Penggelapan Deposito di Banyuwangi Bertambah
Barung mengatakan, penyidik Polres Banyuwangi diperkirakan mudah menangani perkara tersebut, karena penguras dana nasabah sudah sudah diamankan.
Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) juga ada di Banyuwangi. Saksi dan korban juga ada di Banyuwangi.
Barung mempersilahkan Kapolres Banyuwangi memberikan penjelasan kepada media tentang perkembangan perkara dugaan penggelapan dana deposito nasabah BTN.
Baca Juga: Diduga Kuras Deposito Nasabah, Karyawan Bank di Banyuwangi Ditangkap
"Kecuali kalau terjadi hal-hal yang dinilai menghambat, diminta atau tidak kita (polda) pasti turun," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Banyuwangi menangani perkara dugaan penggelapan dana nasabah BTN yang nilainya miliaran rupiah. Polisi menangkap FAW (28), oknum karyawan kontrak bank tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito di Banyuwangi, Ini Penjelasan BTN
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan yang melibatkan oknum karyawan kontrak BTN. Tersangka sudah ditahan sejak Februari 2017. Untuk korban yang melapor ke polisi sudah 3 Orang.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Deposito di Banyuwangi Mengaku 'Kerja' Sendiri
(roi/ugik)











































