Senin (6/3 /2017), Purwanto, warga Rogojampi Banyuwangi, resmi melaporkan FAW ke Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Diduga Kuras Deposito Nasabah, Karyawan Bank di Banyuwangi Ditangkap
"Sudah ada laporan dari Purwanto. Melaporkan FAW terkait penipuan. Sebelumnya sempat akan dimintai keterangan, tapi Pak Purwanto berhalangan karena sakit. Maka Senin kemarin sudah bisa," jelas AKP Dewa Putu Primayogantara, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
Laporan Purwanto, kata AKP Dewa, terkait uang deposito di bank BTN miliknya yang habis diduga lantaran dibobol FAW, dengan menggunakan rekening anak dari Purwanto yang juga diduga dipalsukan.
Baca Juga: Korban Lain Pembobolan Deposito Buka Suara, Begini Modus Pelaku
Purwanto melaporkan penggelapan uang sebesar Rp 6 miliar yang di depositokan ke BTN melalui FAW. Namun sayang uang tersebut raib digondol pelaku.
"Ada tiga laporan. Pertama atas nama Rindar, yang kedua Arfi senilai Rp 150 juta dan yang ketiga atas nama Pak Purwanto. Pelaporan atas nama Purwanto kita akan lidik setelah kasus pelaporan yang Rindar dan Arfi," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito di Banyuwangi, Ini Penjelasan BTN
Arfi adalah adik kandung dari korban Rindar Suhardiansyah. Arfi diduga mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Sementara terkait pelaporan dari Purwanto, polisi masih mempelajari laporan tersebut. "Saat ini masih kita pelajari. Belum sampai ke pihak bank," pungkasnya.
Polisi sudah menetapkan AFW sebagai tersangka dan ditahan. (ugik/ugik)











































