Takut Dipidana, Kades di Pasuruan Ogah Urusi Program Prona

Takut Dipidana, Kades di Pasuruan Ogah Urusi Program Prona

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 16:25 WIB
Takut Dipidana, Kades di Pasuruan Ogah Urusi Program Prona
Foto File: Muhajir Arifin
Pasuruan - Empat perangkat Desa Cukur Godang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Saber Pungli diduga melakukan pungutan liar pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Prihatin dengan masalah yang menimpa bawahannya, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf, turun tangan.

Irsyad Yusuf mengundang perwakilan kepala desa dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BTN) untuk mencari jalan tengah dan mengurai sengkarut pelaksanaan program Prona di lapangan.

"Program Prona merupakan program nasional, program strategis Presiden Jokowi yang harus didukung pemerintah daerah. Namun ternyata, program ini memiliki masalah di lapangan," kata bupati yang akrab disapa Gus Irsyad ini kepada sejumlah wartawan usai menemui perwakilan kepala desa dan BPN di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Senin (6/3/2017).

Baca Juga: Kades di Situbondo Terjaring OTT Pungli Dijadikan Tersangka

Dalam pertemuan dengan bupati, para kades mengaku menghentikan program Prona karena takut ditangkap. Sementara di pihak lain, BPN meminta program tersebut tetap dijalankan karena target pengurusan Prona di Kabupaten Pasuruan 2017 mencapai 15.000 dijalankan di 11 desa.

"Pemerintah pusat hanya menggratiskan biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 209 ribu. Sementara, dalam pertemuan tadi, pra pengurusan sertifikat mulai pendaftaran dan pengukuran membutuhkan biaya. Ada kebutuhan materai dan lain-lain. Biaya pra pengurusan tersebut rasional Rp 500 per pemohon. Nah ini jadi masalah karena tak ada aturannya, unsur pungli terpenuhi karena tak ada aturannya. Padahal biaya tersebut dibutuhkan," terangnya.

Baca Juga: Takut Dikriminalkan, Kades di Situbondo Tolak Program Prona

Para kades, lanjut Gus Irsyad, bersedia kembali menjalankan program Prona dengan sarat ada perlindungan hukum. "Makanya tadi kami samakan persepsi bersama Inspektorat, asisten I dan BPN," jelasnya.

Gus Irsyad mengaku tak rela bawahannya yang bekerja demi kepentingan masyarakat harus terkena pidana karena tak ada perlindungan hukum, sementara fakta di lapangan pengurusan Prona membutuhkan biaya.

Baca Juga: Pungli Kepengurusan Sertifikat Prona, Kades di Sidoarjo Terkena OTT

"Untuk itu kami segera mengirimkan surat ke Kementerian Agraria agar program Prona dievaluasi secara komprehensif. Besok surat akan dikirim ke kementerian agar bisa dievaluasi," tandasnya.

Empat Perangkat Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertifikasi Prona). Keempatnya sudah ditetapkan tersangka. (bdh/bdh)
Berita Terkait