Dari OTT tersebut petugas mengamankan empat orang yang diketahui sebagai panitia Pokmas Prona dan perangkat desa. Polisi juga sudah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo (49).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti menyatakan jika pihaknya berhasil mengamankan perangkat desa adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia Pokmas. Berdasarkan laporan warga, mereka ditarik biaya oleh perangkat desa untuk pengajuan permohonan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona.
![]() |
Pada saat penangkapan, Selasa (24/1/) sekitar pukul 13,45 wib di Kantor Desa Sarirogo, polisi mengamankan empat orang. Diantaranya, Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo, Zumarotul Rosyidah (24) perangkat desa sekaligus Bendahara Pokmas Prona, Heri Novianto (42) Ketua Pokmas Prona, dan Lilik Suriani (48) perangkat desa sekaligus anggota Pokmas Prona.
Adapun Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, uang tunai senilai Rp 45.443.000, dua lembar SK Kades Sarirogo, tiga surat keputusan kades, berkas daftar pemohon Prona, surat pernyataan pemohon Prona, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.
"Saat ini masih kami kembangkan dan menetapkan satu tersangka yakni Kades. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi," tegasnya.
Peran tersangka terang Kompol Manang Soebeti, membentuk kelompok masyarakat sebagai panitia. Dan para pemohon dibebani biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas. (bdh/bdh)