"Ptn sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Khoirul Hidayat, kepada detikcom di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Bangil, Rabu (1/3/2017).
Ptn yang merupakan PNS Kabupaten Pasuruan, menjabat sebagai Pj Kades Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ia ditangkap petugas Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (27/2) lalu di kantornya.
Ptn ditangkap tanpa perlawanan usai melakukan pungli warganya yang hendak melakukan pengurusan SPPT. Khoirul mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat pungli.
Tersangka juga diduga sudah melakukan beberapa kali pungli kepada warga lainnya. "Namun itu masih kami dalami," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3 juta yang merupakan uang pungli. Kini tersangka dijerat pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/fat)










































