Takut Dikriminalkan, Kades di Situbondo Tolak Program Prona

Takut Dikriminalkan, Kades di Situbondo Tolak Program Prona

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 12:44 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Situbondo ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Jumat (3/3/2017). Mereka kompak mengembalikan berkas program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kini berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Para Kades berdalih khawatir terjerat kasus hukum, lantaran tidak ada ketentuan pembiayaan dalam program tersebut. Padahal, dalam prakteknya ada biaya yang harus dikeluarkan, khususnya saat Pra Prona.

"Masak harus dibebankan ke desa, semetara di desa tidak ada anggaran untuk itu. Kalau kami menarik biaya, khawatir terjerat hukum. Makanya, kami kembalikan sementara, sambil menunggu petunjuk dan ketentuan dari BPN," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Situbondo H Juharto di depan kantor BPN Situbondo.

Juharto yang juga Kades Banyuputih itu mengemukakan, terdapat 42 Desa di Situbondo yang mendapatkan program Prona atau PTSL tahun 2017. Seluruhnya sepakat mengembalikan sementara ke BPN, sambil menunggu adanya ketentuan biaya untuk pra Prona yang dikeluarkan oleh BPN.

Dengan begitu, warga yang sudah terlanjur menyampaikan permohonan sertifikat tanah melalui program tersebut, kini terpaksa harus bersabar.

"Bagi yang sudah memasukkan permohonan ya kita pending dulu, sambil diberi pemahaman. Kalau programnya saya kira sangat bagus. Tapi kalau belum ada ketentuan dan kejelasan soal biaya, kita juga tidak mau terjerat hukum," tandasnya.

Sikap para Kades mengembalikan berkas Prona ini, buntut dari banyaknya Kades terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli Prona. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang Kades di Situbondo juga tertangkap tangan tim Saber Pungli.

Kades Kedunglo, Kacamatan Asembagus, itu kini sudah ditetapkan tersangka kasus OTT pungli PTSL di desanya, meski tidak dilakukan penahanan. Apakah ini sebagai bentuk solidaritas sesama Kades?

"Bukan, karena kita khawatir terjerat hukum. Menarik biaya kalau tidak ada dasar hukumnya kan melanggar hukum. Tapi, bagaiamana pun kita ini juga senasib dan seperjuangan," papar Juharto, yang dibenarkan Sekretaris AKD Situbondo, Samsuri.

Penyerahan berkas Prona 42 Desa itu diterima langsung oleh Kuntarto, salah seorang Kasi di BPN Situbondo. Menurut Kuntarto, pihaknya hanya mewakili atasannya, yakni Kepala Kantor BPN Situbondo. Karena itu, pihaknya nanti akan menyampaikan kepada kepala kantor, yang nantinya juga akan dilanjutkan kepada Kepala Kanwil BPN.

"Mekanisme Prona itu, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, pengesahan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada pemohon, itu memang ditanggung APBN," papar Kuntarto.

Tapi, sambung dia, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas yng diperlukan. Sehingga, ada kebutuhan seperti materai, patok, dan keperluan lainnya, yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon. Namun, Kuntarto tidak dapat menyebutkan berapa kebutuhan yang harus disiapkan pemohon tersebut.

Prona adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
(ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.