Terima Gadai 46 Motor Bodong, Emak-emak di Ungaran Ditangkap Polisi

Wahyu Turi Krisnanti - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 21:54 WIB
Jumpa pers kasus gadai motor bodong di Polres Semarang. Foto: Wahyu Turi Krisnanti/detikcom
Semarang -

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang emak-emak yang menerima gadai kendaraan sepeda motor tanpa dokumen lengkap. Ibu rumah tangga berinisial M (46) itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan bahwa tertangkapnya M berasal dari informasi yang didapat dari tim Resmob Polres Semarang dan masyarakat pada 8 Desember 2021.

"Bermula dari informasi yang didapatkan tim Resmob Satreskrim Polres Semarang pada tanggal 8 Desember 2021, ada informasi dari masyarakat kemudian tim resmob melakukan penyelidikan dan mendalami," kata Yovan, Kamis (6/1/22).

Di rumah tersangka, Yovan berujar, tim Resmob Satreskrim Polres Semarang menemukan 46 sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa STNK dan kunci kendaraan.

"Di TKP selain 46 kendaraan, ada surat kendaraan seperti STNK dan kunci kendaraan, namun dari beberapa bukti tidak ada BPKB-nya," ungkap Yovan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi,
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, yaitu petugas polisi, penggadai, dan finance yang telah kita ambil keterangan," kata Yovan.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 481 dan atau 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun

Sementara itu, tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun menjalankan bisnis gadai sepeda motor bodong. "Harga gadai tergantung motornya, rata-rata menggadai Rp 2 juta, paling murah Rp 600 ribu dan paling mahal Rp 5 juta. Saya juga cuma mau membantu," kata M.

Simak juga 'Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'':






(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork