Seorang wanita berinisial TH (41) warga Kalimantan Barat menggelapkan sejumlah uang dari salah satu apotek tempatnya bekerja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka yang merupakan apoteker itu menggunakan uang hasil penjualan obat.
"Modusnya menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek yang kemudian untuk menutupi perbuatannya pelaku membuat laporan transaksi palsu," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Safiudin menjelaskan tersangka bekerja di apotek tersebut dalam kurun waktu dua tahun dari 2018 hingga 2020. Selama bekerja itulah tersangka kerap menjual obat ke pihak lain tapi uang hasil penjualannya tidak pernah disetorkan ke perusahaannya.
"Pelaku yang merupakan oknum apoteker dipercaya memegang satu apotek," jelasnya.
Selain itu terdapat selisih antara stok barang antara jumlah fisik dan penghitungan sistem. Artinya, barang tersebut secara fisik sudah tidak ada tapi masih tercatat di sistem perusahaan.
"Sehingga lama kelamaan terjadi defisit. Dalam peristiwa ini apotek mengalami kerugian Rp 1,6 miliar berdasarkan hasil audit dari internal apotek," imbuhnya.
Fakta lainnya, Saifudin mengungkap, pelaku ternyata merupakan residivis dalam perkara yang sama di apotek yang lain. Sebelumnya, TH telah divonis di PN Jakarta Pusat tahun 2017.
"Tersangka kami tangkap di Jakarta, karena saat dilaporkan sudah resign. Di Jakarta dia bekerja di apotek juga," katanya.
Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Affryadi Pratama menambahkan, tersangka belum mengakui tempat ia menjual obat yang digelapkan.
"Belum diakui barang itu dijual ke mana oleh tersangka, ini masih kami dalami," ucap Affryadi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni laporan hasil audit, perjanjian kerja sama antara tersangka dan apotek tempatnya bekerja, biodata tersangka, rincian gaji tersangka, daftar piutang fiktif dan faktur fiktif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Lihat juga video 'Polda Metro Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Penipuan Cek Kosong':
(sip/ams)