Terlilit Pinjol, Kacab Dealer Motor di Jaksel Tilap Duit Rp 572,1 Juta

Terlilit Pinjol, Kacab Dealer Motor di Jaksel Tilap Duit Rp 572,1 Juta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 10:38 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria inisial BAK (44) selaku kepala cabang dealer sepeda motor di Jaksel. BAK ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan aset perusahaan senilai Rp 572,1 juta.

"Untuk tersangka yang diamankan itu inisial BAK, usia 44 tahun. Ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp 572.171.000," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Seala mengungkapkan BAK ditangkap pada Selasa (14/10) pukul 22.00 WIB di Taman Suropati Menteng, Jakarta Pusat. Dia menjelaskan penggelapan yang dilakukan hingga Rp 572,1 juta tersebut merupakan uang penjualan 22 unit sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan penggelapan yang dilakukan BAK diketahui awalnya saat adanya audit perusahaan pada Januari 2025. Audit itu dilakukan untuk pembukuan pada Juli sampai Desember 2024.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidananya sejak bulan Juli 2024 sampai Desember 2024. Dan audit dilaksanakan dari mulai Januari 2025 dan ketahuan di bulan ketiga, yaitu bulan Maret," terangnya.

Seala mengungkapkan uang yang digelapkan oleh BAK pun sudah digunakan sepenuhnya. BAK menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol).

"Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi nggak banyak, kebanyakan sih pinjol yang bunganya makin besar aja. Keseluruhannya buat bayar utang pinjol aja," tuturnya.

BAK pun sudah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Dia disangkakan dengan Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374. BAK terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Simak juga Video 'OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T':

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads