Dua tersangka kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, NFM dan FPJ, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan pada 8 November 2021.
"Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka. Pengajuannya 8 November 2021," kata Ade kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Sebagai penjamin, lanjut Ade, untuk tersangka NFM adalah kakak kandungnya. Sedangkan untuk tersangka FPJ adalah kakak iparnya.
"Kedua tersangka juga membuat surat pernyataan, di antaranya berkelakuan baik, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," paparnya.
Selain itu, kedua tersangka juga berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana. Selain itu keduanya akan menjalani wajib lapor dan berjanji tidak akan mempersulit jalannya penyidikan.
"Dalam surat pernyataan sikap tersangka juga berjanji akan kooperatif kepada petugas," ungkapnya.
Tetapi, polisi belum mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ade berdalih saat ini penyidikan kasus yang menewaskan mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra itu masih terus berjalan.
"Kami belum bisa mengabulkan, karena saat ini kasus masih on progress. Penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap ada tidaknya pelaku lain," pungkasnya.
(rih/ams)