Tersangka Diksar Menwa UNS Ternyata Baru Wisuda Sehari Sebelum Insiden

Tersangka Diksar Menwa UNS Ternyata Baru Wisuda Sehari Sebelum Insiden

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 17:39 WIB
Petugas Kepolisian Polresta Surakarta kembali melakukan Olah TKP kasus mahasiswa UNS Solo yang meninggal karena kekerasan dalam Diklat Menwa. Olah TKP di Markas Resimen Mahasiswa komplek Kampus UNS untuk mencari barang bukti tambahan.
Polisi olah TKP di markas Menwa UNS. (Foto: Kartika Bagus/detikcom)
Solo -

Dua orang panitia Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi tersangka atas meninggalnya seorang peserta, Gilang Endi Saputra (21). Salah seorang tersangka ternyata baru saja diwisuda.

Tersangka berinisial FPJ (22) menjalani wisuda pada 23 Oktober 2021. Sedangkan satu tersangka lainnya, NFM (22) masih berstatus mahasiswa.

Sementara kegiatan Diksar Menwa UNS Solo berlangsung mulai 23 Oktober 2021. Pada hari kedua, 24 Oktober 2021, peserta bernama Gilang Endi Saputra dinyatakan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tersangka baru saja wisuda. Satunya masih mahasiswa," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Meski FPJ sudah dinyatakan lulus, Sunny menyebut seluruh panitia pada saat pengajuan proposal masih berstatus mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, hanya FPJ tidak lagi menyandang status mahasiswa.

ADVERTISEMENT

"Saat mengajukan proposal, semua panitia masih berstatus mahasiswa," ujarnya.

Saat ini tim evaluasi masih terus mengumpulkan dokumen. Tim juga berupaya mengonfirmasi adanya sejumlah dugaan kejadian peserta diksar tewas di masa lalu.

Sunny juga mengaku telah mengundang saksi yang mengetahui kejadian serupa di tahun 2008 dan 2013.

Terkait sanksi, saat ini kampus masih belum menetapkan untuk kedua tersangka. Menurutnya, penetapan sanksi bisa saja diberikan tanpa menunggu proses hukum yang inkrah.

"Sanksi tentu ada tapi harus menunggu hasil evaluasi. Prosesnya tidak harus menunggu inkrah. Kalau memang dari kami merasa sudah cukup bukti ya kita sanksi," pungkasnya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads