Tok! Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Dikabulkan

Tok! Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Dikabulkan

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 17:06 WIB
Suasana sidang putusan warga terdampak Bendungan Bener di PN Purworejo, Kamis (9/9/2021)
Suasana sidang putusan warga terdampak Bendungan Bener di PN Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan gugatan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Majelis hakim menyatakan proses penilaian ganti rugi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia pengadaan tanah terbukti cacat hukum.

Sidang dengan nomor perkara No. 8/Pdt.G/2020/PN Pwr itu dipimpin oleh Anshori Hironi selaku ketua majelis dengan hakim anggota Samsumar Hidayat dan John Ricardo.

"Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua, menyatakan bahwa adanya cacat hukum atas pelaksanaan hasil persetujuan dan atau kesepakatan oleh para tergugat atas nilai ganti kerugian dengan para penggugat yang tidak sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," kata Anshori Hironi saat membacakan hasil putusan sidang di PN Purworejo, Jalan Tentara Pelajar KM 04, Purworejo, Kamis (9/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menyatakan proses penilaian penetapan ganti rugi para tergugat, dalam hal ini BPN dan KJPP cacat hukum. Kedua tergugat pun dibebankan biaya perkara.

"Menyatakan bahwa proses penilaian penetapan ganti Kerugian yang telah dilaksanakan oleh para tergugat dari pertama cacat hukum karena adanya ganti kerugian lainnya yang belum dilaksanakan atau dinilai untuk para penggugat dan menyeluruhnya, karena sudah melebihi batas 30 hari kerja Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Empat, menghukum turut tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.439.500,00 (satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); enam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya," lanjutnya.

Terkait putusan ini, pihak penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Hias Negara dan Agus Triatmoko mengaku menerima hasil putusan tersebut. Sementara pihak tergugat mengaku masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu apakah akan menerima hasil putusan atau akan mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi apakah nantinya akan banding atau tidak," ucap kuasa hukum para tergugat, Suroso saat ditemui detikcom usai sidang.

Selanjutnya pembina masyarakat terdampak Bendung Bener sarankan BPN-KJPP tak ajukan banding..

Sementara itu, R Abdullah selaku pendamping sekaligus pembina Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Master Bend) menyarankan agar pihak tergugat ikut menerima hasil putusan dan tidak perlu mengajukan banding. Alasannya, jika dilanjutkan dengan banding maka proses pembangunan proyek strategis nasional Bendung Bener itu justru akan semakin terhambat dan tidak akan selesai sesuai target.

"Demi percepatan pembangunan Bendung Bener, seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding, apalagi proyek pembangunan Bendung Bener ini ditarget oleh Pak Presiden selesai tahun 2023. Kalau mereka melakukan upaya banding, maka sama saja mereka telah menghalang-halangi program presiden untuk dapat selesai sesuai target," ucap Abdullah.

Suasana sidang putusan warga terdampak Bendungan Bener di PN Purworejo, Kamis (9/9/2021)Suasana sidang putusan warga terdampak Bendungan Bener di PN Purworejo, Kamis (9/9/2021) (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh 154 orang pemilik 176 bidang tanah yang terdampak Bendungan Bener. Mereka menggugat BPN serta KJPP ke Pengadilan Negeri Purworejo terkait dugaan proses appraisal dinilai menyalahi aturan. Warga pun menuntut agar harga tanah diubah sesuai harga yang berlaku saat ini.

Proses sidang telah berlangsung 34 kali sejak 1 April 2020 dan empat kali penundaan sidang pembacaan keputusan. Hingga akhirnya sidang pembacaan putusan bisa digelar di PN Purworejo hari ini.

Bendungan Bener digadang-gadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.

Realisasi mega proyek ini diperkirakan menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Sedikitnya 8 desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut, di mana 7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari, sedangkan 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang yakni Desa Kemiri.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads