9 Fakta di Balik Amplop Bansos Baznas Tertera Nama Bupati Karanganyar-Istri

Round-Up

9 Fakta di Balik Amplop Bansos Baznas Tertera Nama Bupati Karanganyar-Istri

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 07:37 WIB
Amplop bansos Karanganyar bertulis nama istri bupati
Amplop bansos Karanganyar tertera nama bupati dan istri. (Foto: Istimewa)
Karanganyar -

Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu kepada ratusan PKL terdampak PPKM Darurat. Sumber dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun di amplop, tertera tulisan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya, yang juga anggota DPRD setempat, Siti Khomsiyah.

Pembagian bansos tunai tersebut dilakukan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, sejak Senin (19/7). Tak kurang dari 840 PKL terdampak PPKM Darurat mendapatkan bantuan masing-masing Rp 300 ribu.

Berikut 9 Fakta di balik heboh amplop bansos Baznas tertera nama Bupati Karanganyar dan istri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Potensi pidana mengintai bupati

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Agus menyebutkan bahwa pengelolaan zakat sudah diatur secara khusus di UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, hanya Baznas yang boleh mengumpulkan hingga menyalurkan dana dari masyarakat.

"Di pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan Baznas adalah lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tugas melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Jadi yang berhak melakukan itu adalah Baznas," kata Agus saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7).

ADVERTISEMENT

Sementara di Karanganyar, penyaluran bansos Baznas itu seakan-akan dilakukan oleh Bupati Karanganyar karena tertulis nama Juliyatmono beserta istrinya di amplop. Agus pun menilai hal tersebut bisa saja masuk dalam kategori kejahatan.

Dalam Pasal 37 di UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Kemudian di Pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Kalau bupati mendistribusikan zakat itu untuk UMKM melanggar ketentuan pasal 37 dan 38 karena itu harus Baznas. Seolah-olah itu miliknya karena menggunakan namanya, itu tidak boleh karena ada ketentuan pidana dan administrasi. Masyarakat bisa melaporkan ke polisi," ujar dia.

2. Dugaan kampanye terselubung istri bupati

Menurutnya, aturan dibuat sedemikian rupa untuk menghindari tindakan tidak bertanggung jawab. Salah satunya memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan politik.

"Jangan sampai digunakan pencitraan, seakan-akan bupati dermawan. Apalagi untuk pencitraan politik, supaya terlihat baik, lalu partainya menang, istrinya bisa terpilih di Pilkada selanjutnya," ujar Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto.

Seperti diketahui Juliyatmono adalah kader Partai Golkar yang sudah dua kali menjabat sebagai bupati di Karanganyar.

3. Amplop pembungkus bansos diganti

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop UKM) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah akhirnya menghentikan penggunaan amplop bantuan sosial (bansos) bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya Siti Khomsiyah. Bansos tunai hari ini diberikan dengan menggunakan amplop polos.

"Tidak hanya hari ini. Kemarin, begitu mengetahui (amplop bertuliskan nama bupati dan istri), kami langsung setop. Kami ganti dengan amplop polos," ujar Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi, kepada wartawan, Kamis (22/7).

Martadi sendiri menyebut penggunaan amplop bertuliskan nama bupati dan istri tersebut sebagai kekeliruan. Dirinya mengaku tidak mengetahui stafnya memakai amplop tersebut saat pembagian bansos tunai.

"Saya tidak cek sampai ke sana. Begitu dapat laporan langsung saya hentikan saya ganti (amplop polos)," kata dia.

4. Bukan kontroversi pertama

Sebelum ramai kontroversi amplop dana bansos di Karanganyar bertuliskan namanya dan sang istri, tahun 2019 Juliyatmono juga sempat menghebohkan publik saat dirinya mendapatkan mobil dinas baru berupa Jeep Wrangler Rubicon senilai hampir Rp 2 miliar.

Saat itu, Juliyatmono menampik jika mobil dinas Jeep Wrangler Rubicon adalah usulan dirinya. Namun demikian, dia juga tak menolak jika diberi mobil dinas seharga Rp 1,9 miliar itu.

"Karena sudah selesai (lelang), ya dipakai dong. (Mobil lama) masih dipakai, bisa untuk tamu," ujar dia.

Meski banyak pihak menyayangkan keputusan membeli mobdin baru ini, Pemkab Karanganyar bergeming. Selasa (24/12/2019) mobil mewah tersebut datang.

Yuli mengaku tak canggung mengendarai mobil barunya. Dia pun sudah mencoba berkendara sendiri.

"Biasa (tidak canggung)," ujar Juliyatmono saat itu.

Selanjutnya: penerima bingung, DPRD akan panggil Baznas

Lihat juga Video: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Anggaran Bansos Rp 55,21 T

[Gambas:Video 20detik]




5. DPRD akan panggil Baznas dan Disdagnakerkop UKM

Komisi B DPRD Karanganyar berencana memanggil Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi UKM (Disdagnakerkop UKM) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Dalam rangka klarifikasi seputar duduk permasalahan sebenarnya seperti apa," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar, Bobby Aditya Putra saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7).

Untuk diketahui Komisi B DPRD Karanganyar membidangi ekonomi dan keuangan dan bermitra dengan Disdagnakerkop UKM. Bobby menyebut, surat pemanggilan sudah dikirimkan ke pimpinan DPRD Karanganyar. Kemungkinan pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

Bobby juga angkat bicara soal temuan amplop bansos tunai bertuliskan nama bupati dan istri tersebut. Menurutnya, bantuan sosial apalagi yang bersumber dari dana Baznas, semestinya bersih dari campur tangan kepentingan lain.

"Dengan memprioritaskan misi kemanusiaan, saya kira kepentingan-kepentingan ataupun nama-nama untuk ditampakkan saya kira tidak begitu penting. Terlebih kalau memang betul sumbernya dari dana Baznas," terangnya.

"Ini kan murni misi kemanusiaan, harusnya mengesampingkan kepentingan-kepentingan yang lain. Kita harus bisa bedakan konteksnya," imbuh Bobby.

6. Kagetnya warga saat menerima bansos tertera nama bupati-istri

Amplop bantuan sosial (bansos) bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istri, Siti Khomsiyah, membuat para pedagang kaki lima (PKL) penerima bansos tersebut pun bertanya-tanya sumber dana bantuan tersebut.

"Saya dapatnya amplop yang ada namanya bupati dan istri. Ini sebenarnya bantuan ini sifatnya sumbangan pribadi atau dari mana? Kalau di luar saya dengarnya dari Baznas, kalau dari Baznas seharusnya kepentingan umat," ujar Koordinator PKL Karanganyar, Heru Budiman, kepada wartawan, Kamis (22/7).

Heru menyebut, pertanyaan yang sama juga banyak diutarakan oleh rekan-rekannya sesama PKL. Menurutnya, dengan dicantumkannya nama bupati dan istri, memantik asumsi bantuan tersebut berasal dari perseorangan.

"Kalau PKL cuma ada rasan-rasan begini, 'Ini bantuan dari pemerintah atau pribadi?'. Yang kami pertanyakan kan kami datangnya ke pemerintah, bukan pribadi gitu lho," ungkapnya.

"Kalau (di amplop) atas nama seseorang, ada asumsi bahwa ini pribadi. Kami dapat WhatsApp juga dari orang umum, kok ini atas nama Pak Yuli (bupati) sama istrinya, kenapa tidak menyebutkan Pemkab Karanganyar?" imbuh Heru.

7. Butuh solusi produktif

Heru pun berharap solusi yang lebih produktif bagi para PKL. Pihaknya berharap pemerintah membuka akses berjualan ketimbang bantuan uang.

"Bukan bantuan yang sifatnya perorangan seperti ini. Kalau ini kan sifatnya karena belas kasihan saja. Harapan kita misalnya kita diperbolehkan (jualan) sampai jam 21.00 WIB, dengan tetap menerapkan prokes ketat," pinta Heru.


Selanjutnya: DPR kecam politisasi bansos, Mendagri didesak jatuhkan sanksi

8. Komisi II DPR RI mengecam

Heboh amplop bantuan sosial (bansos) dari dana Baznas ditulisi nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya Siti Khomsiyah, ini juga mengundang reaksi anggota DPR RI. Wakil Komisi II DPR Luqman Hakim menilai hal itu tidak etis.

"Tidak etis. Tidak boleh terjadi lagi di mana pun," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (22/7).

Luqman meminta kepala daerah tidak meniru tindakan yang sama. Dia menegaskan program pengendalian COVID-19 apa pun harus dijauhi dari politisasi.

"Untuk selanjutnya, kepada siapa pun, tolong hindari politisasi bansos yang diberikan kepada masyarakat. Bukan hanya bansos, pelaksanaan pengendalian pandemi COVID-19 juga harus dijauhkan dari politisasi," ujarnya.

Luqman menilai sangat tidak etis jika kepala daerah mengambil kesempatan untuk mendapat perhatian publik di tengah masa pandemi ini.

"Politisasi, baik yang pro maupun kontra, terhadap penanganan COVID-19 akan merugikan masyarakat luas. Pandemi COVID-19 adalah bencana nasional non-alam. Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak yang tega mencari untung secara politik di tengah penderitaan masyarakat," ujarnya.

9. PKS desak Mendagri jatuhkan sanksi

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersikap tegas terkait polemik amplop bantuan sosial (bansos) dari dana Baznas ditulisi nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya Siti Khomsiyah.

"Kemendagri perlu mengambil sikap tegas dan sanksi keras. Karena di tengah pandemi masih ada yang sibuk dengan kepentingan politis," kata Mardani, Kamis (22/7).

Mardani mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan politisasi dalam penyaluran bansos. Apalagi mengklaim pendistribusian bansos secara personal.

"Pertama ini perilaku tidak jujur. Bansos itu hak rakyat. Politisasi bansos seumpama mengambil hak orang dengan klaim personal. Semua pihak harus mengecam dan jika itu adalah dilakukan Kepala Daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah. "Perlu adanya pengawasan dan pembinaan dan di akhir pemberian sanksi jika tetap tidak berubah," lanjut Mardani.

Halaman 2 dari 3
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads