Polisi telah memastikan agenda aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas, Jawa Tengah, merupakan informasi palsu alias hoax. Ada lima orang pemosting atau pengunggah info itu yang kini telah diamankan polisi.
"Ini orang yang nyebar sudah kita amankan. Orang yang posting-posting sudah kita amankan di Polresta," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).
Dalam keterangan tertulis Satreskrim Polresta Banyumas kepada wartawan, menyebut lima orang yang diamankan yakni berinisial NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49).
Pesan ajakan itu berbunyi:
"Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!."
Pesan tersebut beredar di media sosial salah satunya di Grup Facebook Seputar Cilongok.
Berry menjelaskan polisi menjelaskan polisi menyelidiki pengunggah info tersebut yakni akun GPZ yang diketahui miliki NP, warga Kecamatan Kedungbanteng. Kepada polisi, NP mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhatsApp (WA). Selanjutnya dari pengakuan FS, pesan itu diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Penelusuran berlanjut, SDR mengaku mendapat pesan itu dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.
Lebih lanjut, Berry mengungkap pengakuan NP yang memposting pesan itu di grup Facebook karena merasa kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali. NP juga mengungkap dirinya tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup.
"Tujuan dari dirinya mem-posting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang di-posting", terangnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit handphone, dan tiga lembar screenshot postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar screenshot komentar/like.
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamflet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan crosscheck kebenaran informasi yang didapat," imbuhnya.
Berry mengatakan lima orang tersebut terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Simak video 'Cegah Hoax COVID-19, IDI Minta Masyarakat Tanya ke Ahlinya':
(sip/rih)