Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satpol PP bakal menindak tegas pelanggar PPKM darurat.
"Di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tidak ada lagi peringatan, tidak lagi dipanggil-dipanggil. Menyediakan kursi (pengunjung makan di tempat), tidak take away, langsung kita segel sementara," tegas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, diwawancarai usai rapat virtual bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (1/7/2021).
Noviar menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi, selama Kamis (1/7)-Jumat (2/7), dinas terkait bersama dengan asosiasi akan melakukan sosialisasi PPKM darurat terlebih dahulu. Sehingga, saat pelaksanaan PPKM darurat bisa langsung dilakukan penutupan paksa jika kedapatan melanggar, seperti jika masih ada restoran, kafe, warung makan, atau aktivitas ekonomi yang menyediakan kursi meja untuk pengunjung.
"Satu-dua hari ini sosialisasi, dengan UPT terkait. Setelah itu, Sabtu-Minggu sudah action," jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan pengawasan PPKM darurat ini nanti akan seperti jam malam. Petugas gabungan dari Satpol PP DIY, polisi dan TNI, akan dibagi dalam tiga shift untuk piket patroli. Selama patroli tersebut, jika petugas gabungan ini menemukan pelanggaran akan langsung ditindak.
"Membagi personel tiga shift, pagi, siang, malam. Tidak hanya (Satpol PP) provinsi, kabupaten-kota, Satgas kecamatan diarahkan," urainya.
Menurutnya, sesuai aturan PPKM darurat, untuk supermarket hingga pasar tradisional yang menjual bahan pokok diperbolehkan buka dengan jam operasional terbatas. Sedangkan pusat perbelanjaan dan perkantoran semuanya yang masuk level 4 atau seluruh DIY harus work from home (WFH).
"Memantau apa yang diatur (dalam PPKM darurat), akan dilakukan patroli," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali memuat sejumlah aturan ketat.
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7).
Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
(rih/sip)