PPKM Darurat baru akan diberlakukan Pemerintah mulai 3 Juli, namun sejumlah pedagang di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta sudah lebih dulu menutup kegiatannya mulai hari ini. Pemkot menyebut penutupan lapak-lapak tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Surat imbauan kepada pedagang di kawasan pertokoan Ketandan, Kelurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan dan Alun-Alun Selatan, dari Mantri setempat untuk menghentikan aktivitas jual beli selama seminggu mulai tanggal 1 Juli 2021, beredar luas. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyebutnya sebagai pendekatan persuasif Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta.
"Kami lakukan langkah persuasif dengan pendekatan dari Satgas Kelurahan, Kemantren, Polsek,dan Koramil menjalin kekompakan dengan masyarakat. Sebagai momentum untuk memperketat protokol kesehatan (prokes)," kata Heroe saat diwawancarai di Balai Kota, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heroe menjelaskan, dari langkah persuasif ini pula yang kemudian masyarakat di Ketandan, Kelurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan, sepakat menutup aktivitas jual beli. Hal tersebut mereka lakukan setelah adanya empat karyawan toko yang dinyatakan positif.
"Tokoh masyarakat setempat mendengar karyawan toko ada yang positif kemudian menelusuri bersama Mantri, Lurah, Polsek, dan Danramil setempat. Hasilnya, mereka bersepakat untuk tidak berjualan terlebih dahulu yang isinya himbauan dari Kemantren," jelasnya.
Kesepakatan tersebut, kata Heroe, juga menjadi momentum bagi pertokoan setempat untuk memperbaiki prokes. Baik soal sekat antara penjual, pembeli, maupun transaksi uang yang bisa menjadi media penularan virus COVID-19.
"Begitu pula untuk PKL di Alun-alun Selatan dan kawasan Kemantren Kraton. Selain kesepakatan dari Keraton, juga merupakan kesepakatan bersama warga dan pelaku pariwisata. Jika ada yang positif untuk menutup kawasan," imbuhnya.
Heroe mengungkapkan, dengan pendekatan persuasif ini, merupakan menjadi modal penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga, saat peraturan mengenai PPKM Darurat, Pemkot bisa langsung menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran prokes.
"Kalau memang sudah ada aturan sanksi denda dan yang lainnya, kami bersama Gubernur (DIY), dan Bupati sepakat untuk membuat aturan yang sama pelaksanaan di lapangan. Agar implementasi PPKM Darurat bisa dilakukan," ujarnya.
Pendekatan persuasif ini, lanjut Heroe, dilakukan di seluruh Kota Yogyakarta. Terutama di kawasan yang ada kasus positif, warga bersama dengan aparat setempat bersepakat untuk menutup aktivitas ekonomi. Itu mereka lakukan sebagai antisipasi terjadinya penyebaran.
"Di seluruh Kota Yogyakarta, karena Mantri, Lurah, Kapolsek, dan Danramil turun langsung membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Di Kota Yogyakarta, kata Heroe, selama tiga minggu terakhir terjadi lonjakan kasus positif yang hampir merata di semua wilayah. Tinggi minggu lalu, jika melihat zonasi berdasarkan PPKM Mikro, dari 2534 RT zona kuning tidak sampai 1 persen.
"Tiga minggu yang lalu, Zona hijau ada 95,5 persen, 4,5 persen zona kuning dari 2534 RT. Tergerus data terakhir sekitar 77 persen 76 persen zona hijau. Berarti, penyebaran COVID-19 ini merata di semua wilayah," katanya.