Merekap Dampak Kengerian Amuk Corona di Jateng dalam Sepekan

Terpopuler Sepekan

Merekap Dampak Kengerian Amuk Corona di Jateng dalam Sepekan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 20 Jun 2021 09:11 WIB
Kabupaten Jepara menjadi zona merah penyebaran virus Corona. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun melakukan inspeksi mendadak atau sidak di RSUD Kartini Jepara.
Ganjar saat menemukan pasien Corona sempat terlantar di RSUD Jepara, 15/6). (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

3. Kepala Daerah di Jateng Cari Cara Tangani COVID-19

Kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati Wali Kota di Jateng mengeluarkan jurus-jurusnya menghadapi meningkatnya kasus COVID-19.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengajak masyarakat semakin waspada dengan lonjakan kasus di berbagai daerah. Dia kembali melakukan pengetatan di wilayah Solo, salah satunya memberlakukan wajib swab bagi pendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari zona merah wajib swab. Ada yang mau hajatan, perjalanan dinas ditunda dulu, mohon maaf, (penularan Corona di) Wonogiri, Sragen itu kan karena hajatan di Kudus. Makanya tolong dikurangi dulu lah kegiatan-kegiatan semacam itu. Kita ini kan sudah cukup baik, terkendali, vaksinasi cepat. Event-event kita tahan juga," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (16/6).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi selain menyiapkan ruang isolasi, ia juga memperbarui surat edaran untuk pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tiga taman kota juga ditutup salah satunya Lapangan Pancasila Simpang Lima. Selanjutnya ada juga penutupan 8 ruas Jalan hingga tanggal 2 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

"Perlu langkah yang lebih tajam lagi ingatkan masyarakat untuk memutus persebaran COVID nanti. Kita tutup delapan ruas jalan yang kita pilih kecamatan yang dalam statistik Dinkes warganya banyak yang kena," kata Hendrar kepada wartawan di Balai Kota Semarang, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil kebijakan tetap di rumah saja selama sepekan. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penularan COVID-19 varian Corona B1617.2 atau delta yang berasal dari India. Imbauan di rumah saja terhitung sejak Senin (14/6) sampai dengan Minggu (20/6).

"Iya sudah ada surat edarannya. Sudah lewat media sosial sudah diperintahkan untuk disosialisasikan," jelas Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Mas'ut kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Pemkab Jepara juga melakukan hal serupa dengan gerakan dua hari di rumah saja setiap Sabtu dan Minggu hingga 28 Juni 2021. Namun kegiatan ekonomi tidak ditutup, hanya saja diharapkan dikurangi jam operasionalnya.

4. Ganjar keluarkan surat edaran perketat PPKM

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut pihaknya belum perlu pemberlakuan status siaga meski 8 daerah sudah masuk zona merah.

"Tidak perlu status siaga, wong sudah ada aturan PPKM-nya kok. Tinggal kalau sudah terjadi penyebaran COVID-19 masyarakatnya tinggal lockdown mikro, lockdown mikro," ujar Ganjar Pranowo pada wartawan usai mengecek isolasi mandiri di zona merah Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Rabu (16/6).

Ia mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443.5/0008989 tertanggal 15 Juni 2021 dengan judul Perpanjangan PPKM Berbasiskan Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah.

Banyak hal diatur dalam surat tersebut mulai dari pengetatan PPKM dan lockdown mikro hingga tingkat RT. Kemudian tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, tempat billiard, dan sejenisnya diminta tutup.

Kemudian mal maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB sedangkan pasar sampai pukul 14.00 WIB dengan menetapkan seminggu sekali ada hari libur untuk penyemprotan disinfektan. Tamu hotel juga harus disertai keterangan negatif COVID. Event di hotel ditiadakan, ijab kabul pernikahan hanya boleh dihadiri 10 orang dengan maksimal acara selama 2 jam.

Kemudian apabila dalam wilayah aglomerasi ada kabupaten/kota masuk kategori zonasi risiko tinggi (merah), maka destinasi wisata alam, buatan, budaya dan religi pada kabupaten/kota yang berbatasan dengan zona merah tersebut ditutup sampai dengan adanya perbaikan status pada risiko epidemiologi di wilayah masing-masing.

Cukup banyak hal yang kembali diatur dalam SE itu. Termasuk ada juga soal pertimbabgab kembali sekolah tatap muka dan kegiatan agama. Gubernur meminta bersama-sama tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga/ormas keagamaan lainnya, agar mempertimbangkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan melihat kondisi epidemiologi.

Selanjutnya: alasan Ganjar tidak terapkan lockdown se-Jateng

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads