Kenaikan kasus positif virus Corona atau COVID-19 berujung pada peraturan baru terkait izin kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemda DIY mewajibkan setiap kegiatan yang mengumpulkan orang untuk mengantongi izin dari Satgas Penanganan COVID-19.
"Semua kegiatan, termasuk tahlilan, yasinan, dan arisan harus mengajukan izin ke Satgas COVID-19," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad usai rapat bersama Satgas Penanganan COVID-19 DIY dan bupati wali kota se-DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/6/2021).
Dengan klasifikasi acara yang mendatangkan 50 sampai 70 orang, harus izin kelurahan atau desa, 70 sampai 100 orang ke kecamatan, dan di atas 100 orang harus meminta izin Satgas tingkat kabupaten dan kota.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kenaikan kasus positif COVID-19 lebih banyak disebabkan karena kegiatan di masyarakat. Hal ini terlihat dari klaster yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Aspek-aspek ada pertemuan, hajatan, dan sebagainya. Selain izin (Satgas) kelurahan juga kapanewon (dan kemantren). Biar semuanya bisa saling mengawasi," kata Sultan di lokasi yang sama.
Sultan menjelaskan aturan perizinan tersebut, bertujuan agar pelaksanaan kegiatan masyarakat bisa sesuai dengan prtokol kesehatan.
"Nanti akan ada batasan-batasan (detail aturan) diatur tanggal 15 (Juni)," imbuhnya.
Setelah peraturan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bulan ini selesai, maka akan diatur dengan Instruksi Gubernur (Ingub) mulai 15 Juni 2021.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan dengan adanya pembagian tugas pengawasan kegiatan masyarakat, kepolisian dan Satpol PP bisa fokus di pusat kegiatan. Seperti destinasi wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat lainnya.
"Jika kedua-duanya bisa berjalan efektif, kami harapkan terjadi penurunan penularan di masyarakat," kata Slamet.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 DIY, sejak dua hari terakhir terjadi peningkatan signifikan kasus baru positif Corona. Jumlah kasus baru Corona pada Kamis (10/6) mencapai 455 kasus, lalu pada Jumat (11/6) mencapai 417 kasus.
(sip/ams)