Seorang tenaga admin SPBU di Sragen, Jawa Tengah, diamankan polisi usai dilaporkan menilap uang perusahaan. Dengan modus manipulasi laporan, tersangka mengeruk uang perusahaan hingga Rp 657,5 juta dalam tempo tiga bulan.
Tersangka inisial MA (37), warga Kecamatan Andong, Boyolali. Tersangka bekerja sebagai admin di SPBU Tombo Ati di Dukuh Mojoroto, Desa Karangasem,Tanon, Sragen.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat rekan kerja tersangka, menemukan bukti adanya manipulasi laporan penjualan yang dilakukan oleh tersangka. Bukti tersebut didapatkan saat tersangka menitip uang hasil penjualan BBM yang akan disetorkan ke pemilik.
"Tersangka menitipkan uang setoran kepada saksi, yang akan diambil oleh petugas lain untuk disetorkan. Kemudian saat petugas datang untuk mengambil, saksi tersebut meminta izin untuk membuka bungkusan uang tersebut, agar bisa melihat kertas salinan hasil penjualan BBM per-shift," ujar Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suwarso, saat dihubungi detikcom, Jumat (28/5/2021).
Tindakan saksi tersebut, lanjutnya, didasari atas kecurigaan adanya penyalahgunaan uang setoran yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kemudian usai dibuka, saksi melakukan kroscek antara uang yang akan disetorkan tersebut dengan hasil penjualan yang tercatat.
"Saksi kemudian melakukan kroscek dengan hasil penjualan yang ada di buku penjualan. Hasilnya, ternyata ada perbedaan jumlah uang dan jumlah volume penjualan BBM jenis bio solar," jelas Suwarso.
Dengan adanya temuan ini, pihak saksi kemudian melaporkan ke pihak SPBU. Kemudian dari audit yang dilakukan, ditemukan selisih sebesar Rp 657,5 juta yang diduga diselewengkan oleh tersangka hanya dalam kurun tiga bulan.
"Setelah dilakukan pengecekan serta audit, dinyatakan bahwa selang waktu antara tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021 ditemukan dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 657,5 juta. Korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Tanon," urainya.
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanon. Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap tersangka, Kamis (27/5).
Tersangka diamankan polisi berikut barang bukti berkas laporan penjualan BBM, serta bukti pelunasan tanah dan rumah yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil penyelewengan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan beberapa alat rumah tangga yang juga diduga menjadi hasil penyelewengan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(rih/mbr)