Mengenaskan! Begini Kondisi Puluhan Anjing Saat Disita di Kulon Progo

Mengenaskan! Begini Kondisi Puluhan Anjing Saat Disita di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 15:25 WIB
Kondisi terkini anjing hasil sitaan kasus penyelendupan yang dievakuasi RRDC Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).
Kondisi terkini anjing hasil sitaan kasus penyelendupan yang dievakuasi RRDC Yogyakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: dok. RRDC Yogyakarta

Berharap Kasus Diusut Tuntas

Victor mengharapkan kasus penyelundupan 78 anjing yang kini ditangani Polres Kulon Progo bisa diusut tuntas. Ia meminta polisi bisa memberi efek jera kepada pelaku agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kita kasus diteruskan ya, biar ada efek jera," ucapnya.

Di samping itu, ia juga mendesak kepolisian bisa memutus rantai distribusi anjing untuk keperluan konsumsi yang masih marak hingga sekarang. Terlebih distribusi dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah ngobrol dengan rekan-rekan aktivitas pecinta hewan, bahwa di Solo itu kan dalam sebulan bisa ngimpor sekitar 2.000 ekor dari Jawa barat. Nah itu berarti kan yang ketangkap kemarin karena kebetulan, tapi arusnya itu kan akan datang terus dari Jabar ke Solo lewat Yogya. Jadi harapan kita itu betul-betul ditangkap lagi, suplainya diputus," ucapnya.

Victor juga menyampaikan RRDC Yogyakarta mendukung kepolisian terkait upaya penangkapan pelaku penyelundupan anjing. RRDC kata dia siap menyediakan tempat evakuasi bagi anjing-anjing hasil sitaan kasus semacam itu.

"Jadi kita coba mendukung kepolisian, nggak usah takut tangkap aja, nanti masalah anjingnya kita yang handle nggak papa. Syukur-syukur kalau dari Pemda bisa kasih bantuan lokasi ya nggak papa kita yang urus gitu lho, soalnya kalau nggak gitu lumayan lho mas sebulan 2.000 ekor ya lumayan banyak," ujarnya.

Sementara itu hingga kini Polres Kulon Progo masih mendalami kasus penyelundupan 78 ekor anjing dan belum menentukan siapa tersangkanya.

"Kasus tersebut sekarang masih lidik, dan rencananya kami akan melaksanakan gelar internal naik sidik dan tentukan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi, hari ini

Jeffry mengatakan gelar internal akan dilaksanakan hari ini. Diharapkan proses ini tidak memakan waktu lama, agar polisi bisa segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini polisi mengamankan terduga pelaku SG (50), warga Duren Sawit, Jakarta dan SR (48), warga Sragen, Jawa Tengah. Keduanya kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan itu hendak dibawa ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah, dari Garut, Jawa Barat untuk diperjualbelikan dagingnya.

Aksi penyelundupan terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari.

Jeffry mengatakan SG dan RS dinilai melanggar UU No 41/2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu juga dinilai melanggar pasal 140 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Disinggung soal kemungkinan adanya pelaku tambahan di luar SG dan RS, Jeffry belum mau membeberkan. "Terkait itu kita masih dalam lidik," ujarnya.


(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads