Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Klaten, 5 Orang Ditangkap!

Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Klaten, 5 Orang Ditangkap!

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 17:14 WIB
Lima tersangka pembuat balon udara bermuatan petasan diamankan Polres Klaten, Selasa (18/5/2021).
Lima tersangka pembuat balon udara bermuatan petasan diamankan Polres Klaten, Selasa (18/5/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten -

Lima orang diamankan polisi terkait sebuah balon udara yang membawa petasan meledak dan jatuh di permukiman padat penduduk di Klaten, Jawa Tengah. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udara, mercon, sumbu dan ukuran plastiknya menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan beralamat semuanya kelima-limanya ada di Magelang," ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Edy menjelaskan, lima tersangka yakni inisial AG (18) selaku pengumpul kertas, AP (20) membuat kerangka balon, NT (33) membuat perapian dari kain, MM (25) berperan membuat mercon paralon, dan N (23) selaku perakit balon. Mereka warga Srumbung, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edy, mereka ditangkap berkaitan dengan ledakan balon udara yang terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Balon udara pembawa petasan itu menimbulkan dua ledakan.

"Petasan menimbulkan dua kali ledakan, kemudian atas informasi tersebut kami langsung ke TKP. Di TKP banyak kertas pecahan berasal dari petasan dan masih ada sekitar empat petasan yang belum meledak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Polres Klaten melibatkan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk mengurai dan mendisposal petasan yang belum meledak. Dari olah TKP ditemukan indikasi mengarah pada lima tersangka dan Polres berkoordinasi dengan Polres Magelang menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka, imbuh Edy, motif membuat balon berpetasan itu adalah tradisi. Balon diterbangkan pada hari Senin (17/5) pagi. Tapi saat balon terbang, mercon tidak meledak.

"Saat hari Senin, balon diterbangkan jam 07.00 WIB tapi kemungkinan karena sumbu putus sehingga petasan yang dibawa balon tidak meledak. Setelah balon terbang tinggi ditunggu satu jam dan tidak meledak, mereka bubar tetapi balon ternyata jatuh di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu," paparnya.

"Menurut keterangan tersangka balon itu tradisi. Tapi karena tidak sesuai aturan, membahayakan orang dan barang lain maka bisa berhadapan dengan hukum," lanjutnya.

Selain lima tersangka, sebut Edy Suranta masih ada beberapa orang yang diselidiki yang mungkin ikut terlibat. Tempat dan bagaimana membeli bahan petasan juga masih diselidiki.

"Para tersangka kita jerat dengan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Pasal 188 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," pungkas Edy.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Di kesempatan yang sama, Penyidik Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Aditya Purna Ramadan, mengatakan penerbangan balon udara tidak dilarang. Tetapi apabila tidak memenuhi syarat bisa dipidana.

"Jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam ketentuan Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, ada ancaman sanksi pidananya. Bagi yang mengoperasikan balon udara tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan dendanya adalah Rp 500 juta," jelas Aditya.

Sementara itu, tersangka MM mengaku membuat dan menerbangkan balon untuk memeriahkan lebaran. Tapi dirinya tidak menyangka akibatnya.

"Untuk memeriahkan hari raya. Ya memeriahkan hari raya tapi kami nggak menyangka akan jadi seperti ini, biaya membuat kurang lebih Rp 1,5 juta," ungkap MM yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Diberitakan sebelumnya, sebuah balon udara yang membawa petasan meledak dan jatuh di permukiman padat penduduk Dusun Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah. Satu rumah warga rusak akibat ledakan petasan yang dibawa balon.

"Kejadian sekitar jam 09.00 WIB. Tahu-tahu ada ledakan di samping rumah, dua kali keras dan dua kali berkurang kerasnya sehingga kaca rumah pecah," ungkap pemilik rumah Sri Rejeki Handayani (47) pada wartawan di Polsek Delanggu, Klaten, Senin (17/5).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads