Basri memaparkan, rekayasa kasus ini terjadi di Hotel Century Park Jakarta tanggal 9 Februari pukul 02.00 WIB. Saat itu, Walkot Tegal Dedy berada dalam kamar sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh polisi.
"Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil negatif. Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri, ternyata bersumber dari laporan Wawali Tegal Jumadi.
"Setelah diperiksa, ternyata hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine juga negatif. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," ungkap Basri.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
"Ya, benar. Yang bersangkutan baru bikin pengaduan," ujar Wihastono melalui pesan singkat, Rabu (24/2).
Sementara itu Wawali Kota Tegal M Jumadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Dedy Yon untuk mengklarifikasi kasus ini. Pihaknya pun menampik dituding merekayasa kasus narkoba.
"Soal tudingan rekayasa, saya tidak tahu. Itu tidak bisa dijelaskan di sini, nanti saja saat ada undangan dari Polda," kata Jumadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/2).
(rih/ams)