Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengakui telah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal (Wawali), M Jumadi, ke Polda Jawa Tengah. Laporan ke polisi itu dikuasakan kepada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI.
Ditemui di Balai Kota Tegal, Dedy dengan singkat menjawab pertanyaan terkait pelaporan Wawali Tegal ke Polda Jateng tersebut.
"Untuk urusan hukum pelaporan ke Polda Jateng sudah dipasrahkan ke GNPK RI," kata Dedy Yon kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menyebut dirinya selaku wali kota akan tetap fokus terhadap jalannya pemerintahan untuk melayani masyarakat di Kota Tegal. Dia menegaskan masalah pengaduan ke polisi jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, sehingga semua terkait pengaduan ke polisi telah dikuasakan ke GNPK RI.
"Saat ini fokus terhadap jalannya pemerintahan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru muncul di balik kabar konflik antara Wali Kota (Walkot) Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota (Wawali) M Jumadi, yang berujung penarikan fasilitas dinas wawali oleh Pemkot Tegal. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPK RI) yang mengaku diberi kuasa oleh Dedy menyebut ada rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oleh Jumadi.
"Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu," Ketua GNPK RI M Basri Budi Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (24/2).
Basri menjelaskan, Wakil Wali Kota Tegal Jumadi diadukan ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Akibat perbuatan Jumadi, lanjutnya, menimbulkan dampak buruk bagi nama baik wali kota Tegal.
Selengkapnya soal rekayasa kasus narkoba yang melibatkan Wawali M Jumadi dan Walkot Tegal Dedy Yon...
Saksikan juga 'Sowan ke Ganjar, Walkot Tegal Minta Maaf Soal Dangdutan Waket DPRD':
Basri memaparkan, rekayasa kasus ini terjadi di Hotel Century Park Jakarta tanggal 9 Februari pukul 02.00 WIB. Saat itu, Walkot Tegal Dedy berada dalam kamar sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh polisi.
"Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil negatif. Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri, ternyata bersumber dari laporan Wawali Tegal Jumadi.
"Setelah diperiksa, ternyata hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine juga negatif. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," ungkap Basri.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
"Ya, benar. Yang bersangkutan baru bikin pengaduan," ujar Wihastono melalui pesan singkat, Rabu (24/2).
Sementara itu Wawali Kota Tegal M Jumadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Dedy Yon untuk mengklarifikasi kasus ini. Pihaknya pun menampik dituding merekayasa kasus narkoba.
"Soal tudingan rekayasa, saya tidak tahu. Itu tidak bisa dijelaskan di sini, nanti saja saat ada undangan dari Polda," kata Jumadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/2).
(rih/ams)