"Kita mengawasi dengan jaga warga untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Tapi di satu pihak, supaya tidak tumpang tindih kita sepakat, coba kita melonggarkan," imbuhnya.
Melonggarkan, kata Sultan, dengan menambah jam operasional untuk tempat-tempat usaha. Di mana sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti melonggarkan, jadi kemarin yang pertama (PTKM pertama) jam 7 malam rumah makan ditutup, yang kedua ini kan jam 8, dan mungkin jam 9. Tapi prokes tetap dijaga," katanya.
"Saya harap pembelinya meski sampai jam 9 mau mengatur soal prokes. Jadi bersama-sama menjaga satu sama lain," lanjut Sultan.
Sultan berharap dengan perpanjangan PTKM ini dapat mewujudkan keseimbangan antara membuka tempat usaha dan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, keseimbangan tersebut bisa memberi ruang yang lebih baik bagi masyarakat.
"Tapi harapan saya hanya ya 1 bagaimana juga bisa memahami dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, dengan harapan jika ada penurunan signifikan (kasus COVID-19 selama PTKM) otomatis kebebasan atau ruang bergerak akan dilonggarkan. Tapi kalau 2 minggu hanya kecil-kecil gini akan terjerat kepada perilaku sendiri," ucapnya.
(sip/sip)