Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memperpanjang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) pada 9-23 Februari. Jika sebelumnya tempat usaha hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00, kali ini boleh buka sampai jam 21.00.
Selain itu, dalam PTKM jilid 3 ini Pemda DIY menekankan RT, RW Pedukuhan hingga Kalurahan untuk membatasi mobilitas warganya. Pasalnya saat ini sudah banyak penularan COVID-19 dalam lingkup keluarga dan tetangga.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan bahwa kemarin lusa dia dan beberapa gubernur melakukan rapat. Di mana rapat itu membahas belum maksimalnya pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 5 Gubernur di Jawa minus Banten sama Jatim kemarin rapat dengan pak Presiden Jokowi yang isinya minta kepada Gubernur di Jawa-Bali PTKM ini turun (kasus COVID-19) tapi kecil, Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar," katanya saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).
Presiden Jokowi, kata Sultan, meminta agar semua daerah yang memberlakukan PPKM melakukannya pengawas mikro. Adapun mikro yang dimaksud adalah bagaimana memperkuat pengawasan, memotong penularan di level paling bawah dalam arti Pedukuhan, Kalurahan, RT/RW.
"Jadi seperti konsep kita di PTKM I dan II, tapi ini kita minta pengawasan lebih diperketat dengan harapan penularan (di lingkup) keluarga dan tetangga dibatasi. Karena kalau penularan sudah di level tetangga dan keluarga adalah masalah yang besar," ucapnya.
Oleh karena itu, Sultan menyebut akan memperpanjang masa PTKM di DIY. Pasalnya hingga tanggal 4 Februari angka kematian akibat COVID-19 di DIY 2,23 dan itu di bawah standar nasional yakni 2,34.
Terlebih tambahan kasus positif COVID-19 harian masih tinggi yaitu 69,78, sedangkan batas secara nasional 67,7. Untuk itu Pemda DIY memperpanjang PTKM.
"Jadi kita bicara, berarti apa? PTKM ini akan diperpanjang. Karena kita sepakat untuk diperpanjang supaya yang sudah turun ini (kasus COVID-19) bisa lebih baik," katanya.
Namun hal tersebut dibarengi dengan pengetatan pengawasan hingga di level kecil. Karena di satu pihak pemerintah juga ingin menjaga perekonomian tetap tumbuh.
"Kita sepakat tadi dengan Bupati/Wali Kota nanti ada SK Gubernur ada SK Bupati Wali Kota untuk meneruskan, memperpanjang 2 minggu lagi PTKM, tanggal 9-23 Februari," ucapnya.
"Tapi bagaimana ada keseimbangan menurunkan di level RT RW Pedukuhan Kalurahan itu, kalau kita nanti arahnya ke arah jogo wargo, menjaga warga untuk mengawasi dalam pelaksanaan (PTKM), kalau tidak perlu tidak usah nonggo (pergi ke rumah tetangga)," imbuh Sultan.
Sehingga masyarakat jangan berasumsi bahwa jam 6 pagi sampai sebelum jam 8-10 malam itu boleh pergi ke mana-mana.
"Kepergian itu kalau tidak penting tidak usah pergi kalau terpaksa pergi harus tetap menerapkan prokes secara ketat dan khususnya menghindari kerumunan," katanya.
PTKM Jilid 3 di Yogyakarta kali ini lebih longgar....
Lihat juga Video: Pasca Kebijakan PTKM, Kasus Covid di Yogyakarta Turun 4,5%