Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya. Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 PPKM akan diperpanjang hingga 8 Februari.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap 1 di Purbalingga, Dia menyebut ada progres positif meskipun belum dikatakan maksimal. Sehingga dia setuju untuk memperpanjang pelaksanaan kegiatan itu.
"Alhamdulillah ada progres, angka kesembuhan sebelum PPKM kita 70,8 persen saat ini naik menjadi 73 persen meskipun masih di bawah angka kesembuhan nasional 80 persen, sedangkan angka kematian sebelum PPKM kita 3,8 menjadi 3,7 persen target kita minimal sama dengan nasional 3 persen.," kata Tiwi, sapaannya, kepada detikcom di Aula RSUD Purbalingga, Senin (25/1/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiwi menuturkan kebijakan dalam PPKM jilid 2 secara keseluruhan masih sama dengan periode pertama. Namun, ada sedikit perubahan kaitannya dengan jam operasional buka tutup toko modern dan PKL.
"Ada perubahan sedikit untuk pertokoan yang tadinya tutup jam 19.00 WIB dimundurkan tutupnya jadi jam 20.00 WIB kemudian untuk restoran, rumah makan termasuk PKL tenda, makan di tempat yang sebelumnya sampai jam 21.00, di PPKM tahap 2 hanya sampai jam 20.00. Untuk take away hanya boleh dari jam 20.00 WIB sampai jam 22.00 WIB saja setelah itu harus tutup," katanya
Kebijakan yang lain di PPKM tahap II seluruh warga dari luar daerah terutama dari daerah zona merah yang datang ke Purbalingga harus menyertakan hasil rapid antigen. Selain itu ada penjagaan posko di tiga perbatasan Purbalingga.
"Masih standby-kan posko Jompo, Karangreja dan Padamara," terangnya.
Bagi yang tidak membawa hasil rapid, kata Tiwi, akan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani rapid antigen. Selain itu, akan ada pendataan di masing-masing desa untuk mengantisipasi pendatang yang lolos melewati pos penjagaan.
Namun untuk warga yang bekerja di kabupaten tetangga hanya cukup menunjukkan surat keterangan dari instansi selama masa PPKM ini.
"Kalo pekerja semisal bekerja di Banyumas, cukup menunjukkan surat keterangan saja," pungkasnya.