Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Dalam perpanjangan PTKM ini, jam operasional pelaku usaha atau pusat perbelanjaan diperpanjang satu jam menjadi buka hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta No.4/INSTR /2021 tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian COVID-19. Instruksi tersebut diteken oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 25 Januari.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengaku tidak ada perubahan yang signifikan untuk aturan PTKM di DIY. Hanya saja, dia menyebut jam operasional tempat usaha yang tadinya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, mulai besok diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua tidak berkurang, DIY tetap sama semua. Kita tidak mungkin mengurangi kabupaten karena interaksi antarkabupaten ini kan sangat erat. Jadi kita berlakukan di kabupaten/kota di DIY," kata Aji saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (25/1/2021).
"Yang beda jam buka pukul 19.00 ke 20.00 (WIB). Itu juga tidak dikemukakan (alasannya) karena instruksinya seperti itu dari pusat dan kita ikuti," lanjut Aji.
Instruksi PTKM baru ini terdapat 11 poin aturan PTKM di DIY. Berikut 11 poin tersebut:
KESATU
Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEDUA
Dalam jaringan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara (daring/online)
KETIGA
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEEMPAT
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.
KELIMA
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEENAM
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KETUJUH
Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
KEDELAPAN
Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)
KESEMBILAN
Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi СOVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel,
transparan dan bertanggung jawab.
KESEPULUH
Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)
KESEBELAS
Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Sultan merujuk Instruksi Gubernur DIY yang dilihat detikcom, Senin (25/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan karena peningkatan kasus COVID-19 masih yang signifikan.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1).