"Memang yang bersangkutan (R) ditangkap di rumah salah satu terduga teroris saat ada upaya paksa penangkapan oleh Densus 88," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Manahan, Kamis (1/10) lalu.
Polisi mengaku tidak tahu kaitan R dengan jaringan teroris. Sebab, kasus tersebut ditangani oleh Densus 88. Sementara dalam kasus penyerangan di rumah Habib Assegaf, R merupakan orang yang menyurvei lokasi.
Saat mendatangi lokasi, R juga sempat menemui ketua RT setempat untuk memastikan acara itu dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian dia mengabarkan kepada teman-temannya. Akibatnya massa berdatangan dan terjadilah aksi yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka.
"Peran R adalah yang pertama kali melakukan survei kegiatan yang akan dibubarkan massa. Dia menginformasikan kepada teman-temannya lewat WA grup," kata Ade Safri kala itu.
Atas perbuatannya R dijerat dengan Pasal 160 KUHP, kemudian tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP, dan 335 KUHP.
(bai/ams)