Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan klarifikasi soal posting-an di akun Twitter @KPUSleman yang hanya menampilkan materi dari satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saja, yakni paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan sesuai aturan KPU memiliki kewajiban untuk sosialisasi tahapan pemilihan. Optimalisasi sosialisasi dilakukan di media sosial resmi KPU yang meliputi laman website, Facebook, Instagram, Twitter, YouTube dan media sosial lainnya.
Trapsi menjelaskan bahwa dirinya telah menerima aduan dari masyarakat yang mempertanyakan soal unggahan itu. Ia menyebut bahwa materi yang diunggah KPU dalam akun Twitter KPU Sleman tidak utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dini hari tanggal 14 November 2020, KPU Kabupaten Sleman menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait konten video Sosialisasi Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 di platform media sosial Twitter milik KPU Kabupaten Sleman yang terunggah tidak utuh," kata Trapsi dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Ia menjelaskan, sosialisasi berupa video yang memuat Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 tersebut diunggah pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 pukul 13.00 WIB.
"Bahwa konten video tersebut selain diunggah di Twitter, juga diunggah di platform media sosial Facebook, Instagram dan YouTube resmi KPU Kabupaten Sleman," paparnya.
Ia menegaskan konten yang diunggah di media sosial seperti Facebook dan Instagram serta YouTube dapat terunggah secara utuh. Artinya menampilkan semua paslon.
"Konten video sosialisasi yang ditayangkan diFacebook, Instagram dan YouTube terunggah secara utuh," sebutnya.
Setelah diketahui adanya masalah pada konten di Twitter tersebut, KPU Sleman kemudian rnenghapusnya pada pukul 04.25 WIB.
"Kami hapus pada 04.25 WIB dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang kurang tepat," jelasnya.
Trapsi menegaskan jika KPU Sleman akan menelusuri konten video yang terunggah tidak utuh di Twitter KPU Sleman tersebut dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi.
Selanjutnya, KPU juga meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian ini. Ia juga memastikan bahwa KPU Sleman dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 akan berlaku secara transparan, independen dan berintegritas.
"KPU Sleman memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan KPU Kabupaten Sleman selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 secara transparan, independen dan berintegritas," imbuhnya.
Simak juga video 'Bawaslu Paparkan Potensi Pelanggaran di Pilkada 2020':
Halaman berikutnya, Bawaslu Sleman memanggil Ketua KPU Sleman untuk dimintai klarifikasi...
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memanggil Ketua KPU Sleman untuk meminta klarifikasi terkait unggahan materi sosialisasi kampanye di akun Twitter KPU Sleman. Diketahui, akun Twitter KPU Sleman sempat mengunggah materi sosialisasi kampanye yang hanya menampilkan paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Materi itu diunggah KPU Sleman di akun Twitter @KPUSleman. Dalam posting-annya, menayangkan gambar, program, visi serta misi paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Diketahui, Kustini adalah istri Bupati Sleman saat ini, Sri Purnomo.
Akan tetapi posting-an tersebut pada Sabtu (14/11) siang sudah dihapus. Namun tangkapan layar foto dan video posting-an itu beredar di aplikasi perpesanan.
"Halo #sobatpemilih, Sudah tahu visi misi Calon Pemimpin Sleman pilihanmu?
Kenali dan cermati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pilihanmu melalui visi misi dan program mereka dan pastinya datang ke TPS 9 Desember 2020 gunakan hak pilihmu," begitu isi tulisan pada posting-an akun @KPUSleman, seperti dalam tangkapan layar foto dan video yang dilihat detikcom.
![]() |
Bawaslu Sleman telah mendapati laporan terkait hal tersebut. Bahwa materi sosialisasi paslon dalam bentuk video yang ditayangkan di Twitter KPU Sleman tersebut hanya memuat gambar, visi, misi, dan program salah satu paslon.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan telah mendapati laporan terkait penayangan video itu. Pihaknya pun telah memanggil KPU Sleman untuk melakukan klarifikasi.
"Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman hari ini memanggil Ketua KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut di kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Arjuna kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Keputusan mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran atas penayangan materi sosialisasi paslon di akun Twitter KPU Sleman, menurut Arjuna, akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Sleman.
"Keputusan ada tidaknya dugaan pelanggaran atas penayangan materi sosialisasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 di akun Twitter KPU Kabupaten Sleman (@KPUSleman) akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup berdasarkan hasil penelusuran," jelasnya.