Bawaslu Ingatkan Bantuan ke Pengungsi Merapi Tak Boleh Bermodus Politik

Pilkada 2020

Bawaslu Ingatkan Bantuan ke Pengungsi Merapi Tak Boleh Bermodus Politik

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 16:19 WIB
Sejumlah warga di kawasan rawan bencana erupsi Merapi di Boyolali dievakuasi ke pengungsian. Hal itu dilakukan usai status Gunung Merapi naik jadi siaga.
Suasana salah satu pengungsian Gunung Merapi di Tlogolele, Boyolali. Foto: Agung Mardika
Semarang -

Setelah Gunung Merapi berstatus Siaga, gelombang pengungsi terjadi dan masih bertambah hingga hari ini. Terkait kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan jika ada pihak yang memberikan bantuan, dilarang berunsur politik terutama terkait Pilkada 2020.

"Prinsip dasarnya, siapapun boleh memberikan bantuan ke masyarakat, termasuk masyarakat di pengungsian Gunung Merapi. Tapi Bawaslu Jateng juga mengingatkan agar bantuan tersebut tidak ada modus untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2020. Bantuan harus murni niatkan sebagai bantuan. Tidak untuk kepentingan politik praktis," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).

Rofiudin menjelaskan unsur politik bisa dilihat salah satunya jika ada foto pasangan calon kepala daerah dalam paket bantuan. Jika terjadi, maka hal itu bisa disebut praktik politik uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada bantuan yang ada unsur kampanyenya maka bisa mengarah atau patut diduga sebagai praktik politik uang," tegasnya.

Dia menguraikan hal itu sesuai dengan Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk ayat (2) berbunyi: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyanto menambahkan ada dua daerah yang berbatasan langsung dengan Gunung Merapi yang menggelar Pilkada 2020 yaitu Kabupaten Boyolali, dan Klaten.

"Minggu lalu terima informasi dari media terkait peningkatan status Gunung Merapi. Kami berkoordinasi dengan teman yang punya perbatasan langsung dengan Merapi yaitu Klaten dan Boyolali. Kita minta petakan berapa kecamatan, desa, dan TPS yang terdampak," ujar Paulus Widiyanto kepada wartawan di kantornya, hari ini.

Selain itu, Paulus juga menyampaikan KPU berkoordinasi terkait dengan pelayanan dan kegiatan Pilkada jika nantinya Gunung Merapi erupsi atau warga masih mengungsi.

"Kalau (pengungsian) di dalam desa mudah, kalau ke luar desa apalagi luar kabupaten itu. Saya dengar di Boyolali ada pengungsian di Mertoyudan di Kabupaten Magelang yang tidak Pilkada, kalau sudah ada angka jumlahnya nanti koordinasi dengan KPU RI siapkan payung hukum untuk pelayanan di sana," jelas Paulus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads