Setelah Gunung Merapi berstatus Siaga, gelombang pengungsi terjadi dan masih bertambah hingga hari ini. Terkait kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan jika ada pihak yang memberikan bantuan, dilarang berunsur politik terutama terkait Pilkada 2020.
"Prinsip dasarnya, siapapun boleh memberikan bantuan ke masyarakat, termasuk masyarakat di pengungsian Gunung Merapi. Tapi Bawaslu Jateng juga mengingatkan agar bantuan tersebut tidak ada modus untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2020. Bantuan harus murni niatkan sebagai bantuan. Tidak untuk kepentingan politik praktis," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Rofiudin menjelaskan unsur politik bisa dilihat salah satunya jika ada foto pasangan calon kepala daerah dalam paket bantuan. Jika terjadi, maka hal itu bisa disebut praktik politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada bantuan yang ada unsur kampanyenya maka bisa mengarah atau patut diduga sebagai praktik politik uang," tegasnya.
Dia menguraikan hal itu sesuai dengan Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.