Gugatan Eks Bupati Bantul Soal Pengembalian Rp 11,6 M Hibah Persiba Ditolak

Gugatan Eks Bupati Bantul Soal Pengembalian Rp 11,6 M Hibah Persiba Ditolak

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 15:39 WIB
Sidang putusan gugatan dana hibah Persiba di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).
Sidang putusan gugatan dana hibah Persiba di PN Bantul, Kamis (15/10/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Gugatan eks Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar ke kas daerah pada tahun 2014 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sementara rekonvensi (gugatan balik) tergugat dikabulkan sehingga uang Rp 11,6 miliar saat ini sah milik Pemkab Bantul.

Sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018 ini dipimpin hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari. Sidang tersebut tidak dihadiri penggugat dan tergugat, masing-masing dari keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Mengadili dalam rekonvensi dalam eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Alimin saat membacakan amar putusan di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan majelis hakim, keputusan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat mayoritas lemah. Selain itu, dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dana tersebut tidak menjadi bukti perkara.

"Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang sebesar Rp 846 ribu. Selanjutnya hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk menentukan langkah terkait putusan tersebut.

Dimintai tanggapannya usai sidang, kuasa hukum Bupati Bantul Suharsono sebagai pihak tergugat, Muhammad Syafei, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim. Terlebih, rekonvensi pihaknya dikabulkan.

"Ya kalau kita sudah menerima. Uang rakyat kembalikan pada rakyat. Jadi Pemkab (Bantul) tidak mengembalikan. Gugatan pengembaliannya ditolak, kita kan gugat balik, rekonvensi. Rekonvensi kita dikabulkan, ditetapkan uang Rp 11, 6 M sekian sah milik Pemkab Bantul," kata Syafei.

"Dihukum pihak penggugat membayar biaya perkara Rp 800 ribu sekian. Gugatan Pemda Bantul sebaliknya sebagian ditolak menyangkut bunga, dalam penjelasan pertimbangannya bunga diatur dalam perhitungan keuangan negara. Itu yang pokoknya," imbuh Syafei.

Syafei menilai pertimbangan yang diambil majelis untuk mengambil keputusan tepat. Mengingat dari berbagai bukti yang diutarakan penggugat, hal krusial terkait laporan penggunaan untuk operasional Persiba mengarungi musim 2011 tidak disajikan.

"Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," ucapnya.

Sedangkan kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Mengingat jika dana Rp 11,6 miliar tidak dikembalikan ke kliennya, maka perlu dipertanyakan siapa yang membiayai operasional Persiba selama menjalani kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim 2010/2011.

"SP3 yang diterbitkan Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp 12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp 800 (juta) dan sudah dipertanggungjawabkan Dahono (bendahara Persiba saat itu) dan Maryani (pihak ketiga)," katanya.

Untuk diketahui, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 M ke kas daerah pada tahun 2014 lalu. Idham menggugat Pemkab Bantul karena yakin uang itu haknya setelah kasusnya di-SP3 Kejati DIY.

"Uang yang disetorkan Pak Idham (ke kas umum Pemkab Bantul) itu tetap menjadi haknya Pak Idham," kata kuasa hukum Idham Samawi, Sayed Muhammad Muliady, kepada wartawan di PN Bantul, Senin (23/7/2018).

Gugatan Idham terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018.

Kasus ini bermula saat Idham yang juga Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Idham ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2013.

Setelahnya, tanpa perintah lembaga peradilan Idham mengembalikan dana sebesar Rp 11,6 miliar ke kas umum Pemkab Bantul pada tahun 2014. Kala itu, Bupati Bantul dijabat oleh Sri Surya Widati yang tak lain istri Idham sendiri.

Dalam perkembangannya, Kejati DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham dan seorang tersangka lain yakni Edi Bowo Nurcahyo pada tanggal 4 Agustus 2015. Karenanya kini, Idham meminta uang Rp 11,6 miliar itu dikembalikan kepadanya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads