"Ya kan masih ditekan terus saya," ujar Suharsono, selepas membagikan sembako di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Sabtu (27/5/2017).
Untuk itu, dia mengaku sudah menulis surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, untuk mendapat kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suharsono, pihaknya kini menunggu apakah dicairkannya uang Rp 11,6 milyar itu menyebabkan kerugian negara. Jika tidak ada, pihaknya mengaku tak bakal mempersulit.
"Manakala sudah ada surat keterangan BPKP, 'dengan dikeluarkan Rp 11,6 miliar tidak ada kerugian negara', saya keluarkan," sebutnya.
Suharsono melanjutkan, surat keterangan dari BPKP DIY menjadi penting. Lantaran, kalau hanya mendapat arahan dari gubernur atau Mendagri, yang menyebut uang tersebut dapat dikeluarkan, dasar hukumnya disebut belum kuat.
"Kalau hanya dari gubernur, dari Mendagri, uang itu disebut dapat dikeluarkan. Menurut saya kata 'dapat' itu masih sumir," tegasnya.
Sebab itu, pihaknya mengaku belum akan mengeluarkan dana tersebut. Meskipun dapat tekanan dari sejumlah pihak, yang menginginkan agar dana tersebut dikembalikan ke pengirimnya.
"Yang jelas saya membutuhkan kepastian hukum. Kalau ada yang protes dari warga, ahli hukum, atau LSM. Silakan tunjukkan suratnya," tantangnya.
Jika surat balasan dari BPKP keluar, Suharsono mengaku bakal segera berkoordinasi dengan DPRD Bantul. Sehingga ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bantul.
"Jadi saya pro aktif, lebih cepat lebih baik saya keluarkan. Karena itu bukan uang saya, mengapa saya persulit malah membebani saya," paparnya.
Polemik dana hibah Persiba Bantul bermula, saat mantan Bupati Bantul dan mantan ketua umum Persiba Idham Samawi, menyetorkan uang senilai Rp 11,6 milyar ke kas daerah. Dana itu menjadi polemik, karena sekarang diminta oleh penyetornya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini