Merasa Uang Rp 11,6 M Miliknya, Mantan Bupati Gugat Pemkab Bantul

Merasa Uang Rp 11,6 M Miliknya, Mantan Bupati Gugat Pemkab Bantul

Usman Hadi - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 16:10 WIB
Idham Samawi saat berada di PN Bantul. Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Idham Samawi, menggugat Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 M ke kas daerah pada tahun 2014 lalu. Idham menggugat pemkab karena yakin uang itu haknya setelah kasus itu SP3.

"Uang yang disetorkan Pak Idham (ke kas umum Pemkab Bantul) itu tetap menjadi haknya Pak Idham," kata kuasa hukum Idham Samawi, Sayed Muhammad Muliady kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (23/7/2018).

Gugatan Idham telah terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018. Sidang gugatan dengan agenda mediasi sudah digelar dua kali, yakni pada Senin (16/7) dan pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Bantul Suharsono, sebagai pihak tergugat hadir dalam sidang perdana, Senin (16/7) lalu. Sementara dalam sidang kedua pagi tadi, giliran Idham hadir di pengadilan. Adapun kedua sidang mediasi tersebut berlangsung tertutup.

Idham sendiri irit bicara atas gugatannya tersebut. Seusai sidang kedua usai, Idham langsung meninggalkan ruang mediasi tanpa mau diwawancarai media.

"Nanti dengan lawyer (pengacara) saya saja," ucap Idham sedari menghindar dari media di PN Bantul, Senin (23/7/2018).

Selaku kuasa hukum, Sayed menjelaskan bahwa upaya gugatan yang dilayangkan Idham dalam rangka mencari solusi. Sebab, sejak 2014 sampai sekarang dana Rp 11,6 M yang dianggap milik Idham mengendap di kas daerah.


"Bagaimanapun dalam mediasi ini kita mencari kesepakatan bersama yang mana terbaik bagi Pak Idham dan yang terbaik bagi Pak Bupati (Suharsono) dan rakyat Bantul," ujar Sayed.

Upaya gugatan, lanjut Sayed, merupakan salah satu cara pihak penggugat untuk mencari payung hukum. Harapannya upaya Idham mengambil uang yang dianggap miliknya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.

"Inikan (gugatan) dalam rangka kita mencari payung hukum. Mudah-mudahan dalam sidang mediasi ini selesai. Bulan-bulan inilah (harapannya keluar putusan), karena mediasi kan satu bulan," tuturnya.

Sementara Humas PN Bantul, Zaenal Arifin, enggan berbicara banyak terkait hasil sidang perdana dan kedua atas gugatan Idham. Dia menjelaskan hasil sidang mediasi bukanlah konsumsi publik.

"Materi apa yang sudah dicapai dalam proses mediasi itu memang tidak bisa menjadi konsumsi publik. Karena itu rahasia mediator dan juga para pihak (penggugat dan tergugat)," pungkas dia.

Kasus ini bermula saat Idham yang juga Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Idham ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2013.

Setelahnya, tanpa perintah lembaga peradilan Idham mengembalikan dana sebesar Rp 11,6 miliar ke kas umum Pemkab Bantul pada tahun 2014. Kala itu, Bupati Bantul dijabat oleh Sri Surya Widati yang tak lain istri Idham sendiri.

Dalam perkembangannya, Kejati DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham dan seorang tersangka lain yakni Edi Bowo Nurcahyo pada tanggal 4 Agustus 2015. Karenanya kini, Idham meminta uang Rp 11,6 miliar itu dikembalikan kepadanya.


Tonton juga video: 'Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Menara Telekomunikasi'

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads