Perempuan yang terlibat dalam percakapan berisi ajakan menyebarkan virus Corona atau COVID-19 di Kota Semarang, berinisial FN, akan meminta perlindungan ke polisi. FN mengaku dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar.
Kuasa hukum FN, Tegar Haryo Seno, mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan drop setelah percakapan FN dengan teman perempuannya berinisial LS itu beredar dan menjadi viral. Pihaknya akan melakukan pengaduan dan meminta perlindungan ke polisi.
"Di sini kami selaku tim kuasa hukum akan mencoba melakukan upaya hukum kepada Polda Jateng dan minta perlindungan hukum. Klien saya memang sedang drop atas pemberitaan yang tidak benar dan merugikan," kata Tegar kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak FN juga akan melakukan pengaduan terkait beredarnya tangkapan layar percakapan yang seharusnya hanya diketahui FN dan LS. Selain itu, kuasa hukum menyebut percakapan yang beredar tidak utuh.
"Screenshot yang beredar tidak utuh, yang menyebarkan bukan yang berkomunikasi. LS dan FN itu teman baik, entah bagaimana screenshot itu tersebar sehingga terbentuk opini bahwa FN memprovokasi menyebar (COVID-19) dan sudah jalan-jalan yang posisinya saat itu positif," imbuh kuasa hukum FN lainnya, Arief Wiranata.
Saat ditanya terkait keutuhan isi percakapan, Arief menyebutkan pihaknya akan menjelaskan itu kepada pihak kepolisian. Namun ia menegaskan kliennya tidak benar-benar menyebar COVID-19.
"Sebenarnya klien saya isolasi mandiri di rumah, di Boja (Kabupaten Kendal). Sudah koordinasi dengan Dinkes, kita isolasi mandiri kemudian ke rumah dinas wali kota (Semarang) dua hari lalu. Hari ini berdasarkan fakta yang diterima sudah dinyatakan negatif dan sudah kembali ke rumah. Tapi tetap kami minta isolasi mandiri tujuh hari ke depan," jelas Arief.
Diberitakan sebelumnya, viral tangkapan layar berisi pesan percakapan emak-emak yang mengajak menyebar virus Corona atau COVID-19 di Kota Semarang, Sabtu (19/9). Polisi menyebut emak-emak berinisial L dan F yang ada dalam percakapan viral itu sudah diisolasi dan dalam pengawasan polisi dan Satgas COVID-19.
Polisi pun turun tangan dan mendalami kasus pesan yang viral berisi ajakan menyebar virus Corona atau COVID-19 di Kota Semarang. Polisi mengkaji menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.
"Itu bisa masuk UU ITE, nanti akan kita kaji kira-kira pasal berapa yang bisa dikenakan. Kita lakukan pemeriksaan dulu, apa konstruksi hukumnya nanti," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/9).